Category: Problem Bangsa


Dalam makalah seminar budaya “Evaluasi dan Strategi Kebudayaan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Sastra Universitas Indonesia tahun 1987,  Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin (Dosen UI) mengulas peran tiga kalimat penjelasan pasal 32 UUD 1945. Menurut Nazaruddin, dengan adanya ketiga kalimat penjelasan itu bangsa Indonesia “mampu melepaskan diri dari rasa curiga terhadap kebudayaan suku-suku. Kebudayaan suku-suku bangsa tidak perlu dipandang sebagai ancaman terhadap kebudayaan nasional; kebudayaan daerah atau suku bukanlah ancaman, melainkan pembentuk kebudayaan nasional. “

Dari kutipan di atas amat jelas, betapa besar peran tiga kalimat itu dalam mencegah ketidakjelasan dalam menata hubungan bersama dan dalam menyamakan pemahaman tentang kebudayaan bangsa. Tetapi ketiga kalimat itu kini secara konstitusional tidak tampil lagi sebagai penjelas makna pasal 32 tersebut. Pasal 32 yang semula hanya satu ayat setelah diamandemen berubah menjadi 2 ayat. Tiga kalimat itu dihilangkan, dan tidak satu pun kata atau kalimat dari tiga kalimat penjelasan itu yang diangkat ke dalam dua ayat yang baru.

Peran 3 Kalimat Penjelasan

Dapat dipastikan, ketika para pendiri bangsa memasukkan kebudayaan ke dalam batang tubuh UUD 1945, pembahasan berlangsung dalam suasana seru, baik tentang urgensinya, rumusannya maupun penempatannya dalam pasal, serta rumusan kalimat penjelasan.  Dalam hal penempatan dalam pasal saja, kebudayaan harus pindah 3 kali. Dari semula berada pada pasal 34 bergeser ke pasal 33,  dan akhirnya bergeser lagi menjadi pasal 32 berdampingan dengan pasal 31 tentang pendidikan.

Rumusan kalimatnya amat singkat, yaitu: “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.” Menyadari betapa singkatnya kalimat pasal 32, para pendiri bangsa melengkapinya dengan tiga kalimat sebagai penjelasan.  Dengan adanya penjelasan itu berbagai pertanyaan mendasar dapat terjawab. Pertanyaan mendasar itu antara lain sebagai berikut:

  1. Setelah lahir yang disebut kebudayaan nasional Indonesia, bagaimana posisi kebudayaan daerah atau kebudayaan suku bangsa? Hilang atau lebur ke dalam kebudayaan nasional. Pertanyaan seperti selalu dan akan muncul pada setiap pergantian generasi.
  2. Setelah lahir kebudayaan Indonesia baru, bagaimana posisi kebudayaan lama dan asli? Masih tetap ada sebagai dasar atau bagian kebudayaan bangsa atau dihapuskan? Seperti kita ketahui pada masa Pujangga Baru terjadi polemik kebudayaan hebat tentang hal itu.
    3. Ke mana arah yang akan dituju dalam memajukan kebudayaan bangsa? Sebagai bangsa yang baru lahir jawaban atas pertanyaan itu penting agar bangsa itu tidak salah langkah.
    4. Bagaimana bangsa ini menyikapi masuknya pengaruh kebudayaan asing, menolak atau menerima, atau menyaring? Jawaban itu penting, karena sebagai bangsa baru mustahil akan menghindarkan diri dari pertemuan antarbangsa dan antarbudaya bangsa.
    5. Apa kriteria  atau ukuran yang dapar dipakai untuk melakukan penerimaan atau penolakan, atau penyaringan pengaruh budaya asing itu?

Jawaban atas pertanyaan pertama terdapat pada kalimat yang berbunyi: “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.” Dari keseluruhan kalimat itu dapat ditangkap secara jelas maknanya. Kalimat itu mengandung makna pengakuan bahwa seluruh budaya suku bangsa (daerah) di seluruh Indonesia, pada hakikatnya adalah kebudayaan bangsa atau kebudayaan nasional Indonesia. Dengan pengakuan ini mencerminkan arti bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, kita tidak mengenal istilah budaya ‘mayoritas’ dan ‘minoritas’, ‘maju’ atau ‘terbelakang’, ‘tinggi’ atau ‘rendah.’ Seluruh budaya suku bangsa dalam posisi sama,  setara, dan dari pengakuan seperti itu akan tercipta iklim kehidupan  saling menghargai dan saling menghormati.

Jawaban atas pertanyaan kedua, mengenai bagaimana posisi kebudayaan lama dan asli, ada pada kalimat kedua, yang berbunyi: “Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa.”  Kalimat ini menjadi jawaban atas  polemik hebat yang terjadi ketika memperbincangkan mengenai bagaimana membangun kebudayaan bangsa Indonesia baru. Menurut pandangan Sutan Takdir Alisjahbana apabila bangsa baru itu ingin menjadi bangsa yang maju dan modern, tinggalkan kebudayaan lama dan ambil kebudayaan yang bersumber dari kebudayaan Barat. Di lain pihak Sanoesi Pane, Armijn Pane berpendapat tidak mungkin kita menghilangkan kebudayaan lama (Timur). Dengan adanya kalimat penjelasan itu  dapat diartikan bahwa dalam memajukan kebudayaan bangsa tidak bisa dengan serta merta meninggalkan kebudayaan yang lama dan asli, karena kehidupan kebudayaan suatu bangsa pada hakikatnya adalah lanjutan dari kebudayaan sebelumnya.

Jawaban pertanyaan ketiga, ke mana arah yang akan dituju dalam memajukan kebudayaan terdapat pada frasa yang berbunyi: “Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan…” Amat jelas, ke mana arah yang harus dituju dalam memajukan peradaban bangsa Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia, dan ke mana arah memajukan persatuan bangsa yang multietnik dan multikultur.

Jawaban atas pertanyaan bagaimana kita menyikapi hubungan  kebudayaan bangsa dengan kebudayaan asing ada pada potongan kalimat: “….dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing…..” Frasa ini menjadi amat penting sebagai acuan ketika bangsa Indonesia sebagai bangsa baru masuk dalam pergaulan antarnegara dan antarbangsa. Dalam era globalisme seperti sekarang ini, frasa ini patut menjadi acuan agar kehidupan bangsa Indonesia tidak terjebak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri.

Lalu, apa kriteria  atau ukuran untuk menerima atau menolak pengaruh budaya asing itu? Jawabannya  ada pada frasa “…yang dapat memperkembangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri….”  Apabila pengaruh tidak memberi manfaat meperkembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa harus ditolak kehadirannya.  Bahkan kriteria itu masih diperjelas dengan dengan rambu-rambu: “yang dapat mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia”.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa melalui tiga kalimat itu para pendiri bangsa telah menyiapkan konsep, kebijakan, strategi dan tujuan di bidang kebudayaan. Dikatakan mengandung konsep karena tiga kalimat itu berisi gagasan tentang apa itu kebudayaan Indonesia. Pengakuan bahwa kebudayaan suku bangsa di seluruh Indonesia adalah kebudayaan bangsa merupakan konsep yang dinilai tepat untuk sebuah bangsa baru yang multietnik dan multikultur. Konsep itu selanjutnya dituangkan dalam semboyan yang sangat tepat, yaitu “Bhinneka Tunggal Ika.”

Tiga kalimat itu dikatakan mengandung kebijakan karena di dalam tiga kalimat itu terkandung garis besar haluan dalam memelihara (preservation) dan mengembangkan (progression) kebudayaan bangsa. Dua kebijakan yang sesungguhnya arahnya berlawanan, tetapi keduanya disatukan lagi dalam tujuan, yaitu “menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan perstauan”. Selanjutnya dikatakan mengandung strategi karena di dalam tiga kalimat itu terkandung perencanaan dasar memajukan kebudayaan bangsa. Di samping dilakukan upaya memelihara dan mengembangkan kebudayaan, strategi yang perlu dipilih adalah  “dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing.” Dikatakan mengandung tujuan karena di dalam tiga kalimat itu terkandung juga ke mana arah pemajuan kebudayaan bangsa. Karena lengkap dan jelasnya tiga kalimat itu maka tidak salah juga bila dikatakan merupakan garis-garis besar haluan dalam membangun persatuan bangsa dan memajukan kebudayaan bangsa yang amat jelas dan dengan demikian mudah untuk dioperasionalisasikan.

Sebagai bangsa yang lahir setelah adanya kesepakatan (konsensus) seluruh suku bangsa untuk menjadi satu bangsa baru, bangsa Indonesia, garis haluan itu amat penting untuk menata hubungan antarsuku dan antarbudaya.. Kesepakatan yang lahir di tengah-tengah kehidupan bangsa yang multietnik dan multikultur (hampir 500 suku bangsa), daya tahan kelangsungannya akan berbeda dengan bangsa yang hanya terdiri atas beberapa suku bangsa. Keutuhan bangsa amat rentan, dan oleh sebab itu solidaritas dan keharmonisan hubungan antarsuku dan antarbudaya harus diasuh secara serius dan dengan konsep yang jelas dan diterima oleh semua pihak. Mengenai pentingnya membangun solidaritas dan keharmonisan hubungan itu, Bung Karno sering mengulang padangan Ernest Renan, seorang profesor sejarah dan ilmu kebangsaan Perancis.

Menurut Renan, yang dimaksud dengan bangsa adalah “satu solidaritas besar, solidaritas besar tiap-tiap hari.” . Tetapi oleh Bung Karno tumbuhnya solidaritas lebih dipersingkat lagi. Menurut Bung Karno agar bangsa Indonesia benar-benar menjadi satu,  solidaritas itu tidak hanya tumbuh tiap-tiap hari, tetapi tiap-tiap jam, dan bahkan tiap-tiap menit. Jangan sampai terjadi rasa itu solider hanya untuk beberapa waktu saja atau hanya buat menghadapi bahaya saja.

Berubah Menjadi 2 Ayat

Setelah diamandemen pasal 32 berubah menjadi 2 ayat dan tanpa ada tambahan penjelasan lagi. Pada ayat (1) bunyi kalimatnya menjadi panjang: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kekebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”  Jika ayat (1) ini dirinci, ada 3 potongan makna yang terkandung di dalamnya. Pertama, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia….”. Potongan kalimat ini adalah kalimat pasal 32 lama, hanya kata ‘Pemerintah’ diganti dengan  ‘Negara’. Potongan kalimat kedua berbunyi:”…di tengah peradaban dunia…”,  mungkin yang dimaksud adalah sebagai penegasan bahwa kebudayaan Indonesia adalah bagian dari kebudayaan dan perdaban dunia. Potongan kalimat ketiga, “….dengan menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”  merupakan cerminan pemenuhan kehendak tentang perlunya kebebasan dalam mengembangkan nilai budaya masing-masing suku bangsa. Potongan kalimat kedua dan ketiga merupakan tambahan baru.

Untuk ayat (2) yang berbunyi: “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai  kekayaan budaya nasional” merupakan kalimat pindahan dari penjelasan pasal 36 (lama) tentang Bahasa.  Tanpa memindahkan kalimat itu ke pasal 32 menjadi ayat baru (ayat 2), masalah bahasa (daerah) sudah dengan sendirinya merupakan salah satu kekayaan (bagian) dari kebudayaan bangsa.

Apakah setelah pasal 32 baru berubah menjadi 2 ayat, makna pasal itu menjadi jelas atau sebaliknya?

Hilangnya Garis Haluan

Hilangnya tiga kalimat penjelasan pasal 32 berarti hilangnya konsep, kebijakan, strategi dan tujuan yang dijadikan garis haluan dalam memajukan kebudayaan bangsa dan menata hubungan antarsuku. Sebagai satu bangsa yang multietnik dan multikultur, pertanyaan-pertanyaan ‘nakal’ seperti di atas dapat dipastikan  akan selalu  muncul pada setiap saat dan setiap generasi. Dengan adanya tiga kalimat penjelasan itu semua pertanya akan terjawab, dan itu berarti kita dapat melepaskan diri dari rasa curiga antara suku bangsa yang satu dengan yang lain.  Keberadaan budaya suatu suku bangsa tidak lagi dipandang sebagai ancaman bagi suku bangsa yang lain dan juga bukan ancaman terhadap kebudayaan nasional dan sebaliknya, melainkan bersama-sama menjadi pembentuk kebudayaan nasional.

Oleh karena itu seharusnya tiga kalimat  tetap dipertahankan keberadaannya selama kita masih sepakat untuk tetap dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Akankah hasil amandemen itu akan diamandemen lagi dan tiga kalimat itu dapat muncul lagi? Jika tidak, maka tiga kalaimat itu harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan.

Jakarta, 6 Maret 2006

oleh Nunus Supardi(*) Penulis adalah Sekretaris Umum Badan Kerja Sama Kesenian Indonesia (BKKI) Pusat

Latar Belakang

Sejak negeri ini diproklamasikan sebagai negara merdeka, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Konsekuensinya, Pancasila harus terus hidup dalam kehidupam masyarakat, lebih optimal sebagai kekuatan pemersatu bangsa.

Sayangnya, eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara tidak difungsikan secara maksimal, Pancasila tidak lagi mewarnai setiap aktivitas yang berlangsung di tengah masyarakat. Pancasila bahkan tidak lagi ramai dipelajari oleh generasi muda.

Realitas tersebut tentu sangat kontraproduktif dengan upaya penguatan Pancasila sebagai dasar negara. Lebih khusus lagi bagi upaya menjaga lestarinya NKRI di bumi persada. Kehadiran Pancasila tidak sekedar sebagai ideologi atau patron setiap warga negara. Pancasila merupakan ”national identity” yang berperan mewadahi berbagai peredaan maupun konflik yang seringkali muncul dalam sub budaya nasional.

Minimal ada dua hal urgensi Pancasila dalam konteks sekarang ini, hal tersebut bisa di lihat dalam internal dan eksternal. Pertama, aspek internal yang teridiri dari tiga hal mendasar:

  1. Buruknya nama baik Pancasila oleh sejarah masa lalu mengharuskan adanya upaya serius untuk perbaikan;
  2. Dampak otonomi daerah telah melahirkan sentimen etnik dan provinsialisme yang semakin menguatkan kecendrungan pada local-nationalism; dan
  3. Sejak Pancasila tidak lagi menjadi asas tunggal dalam setiap organisasi manapun. Tidak hanya melahirkan dikotomi antara Pancasila dan landasan organisasi khususnya pada tingkat pendukungnya (grass root), meski terlihat dalam tingkat wacana. Juga penguatan eksistensi Pancasila kurang dioptimalkan sebagai agenda utama atau common platform dalam kehidupan organisasi.

Kedua, aspek eksternal khusunysa pengaruh globalisasi. Selain dampak positif, globalisasi juga menawarkan sekian banyak pengaruh, bukan hanya disorientasi dan dislokasi sosial, tetapi juga bisa mengakibatkan memudarnya identitas dan jati diri bangsa. Nilai-nilai Pancasila yang mendasar seperti ”gotong-royong”, secara tidak langsung telah banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai individualisme yang sangat liberal.

Komitmen kita pada eksistensi Pancasila sebagai dasar Negara sudah final. Simbol pemersatu dan identitas nasional yang bisa diterima berbagai kalangan harus terus di jaga. Demokrasi di negeri ini tetap berdasarkan ideologi negara Pancasila, yang sangat menghargai kebersamaan, perbedaan dan nilai-nilai gotong royong yang selama menjadi ke-khasan budaya bangsa. Demokrasi yang dilaksanakan sebisa mungkin menghargai kearifan lokal dan kultur masyarakat yang sudah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, selama itu bermanfaat buat pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Eksis-nya Pancasila dalam setiap perubahan yang terjadi, banyak tergantung dari cara kita mengimplementasikannya. Hanya satu pilihan, Pancasila harus terus dilaksanakan secara konsisten karena Pancasila bukanlah berisikan nilai-nilai statis, tetapi juga memiliki ”jiwa dinamis”.

Untuk itu, minimal ada dua hal penting yang perlu dilakukan dalam menempatkan Pancasila sebagai ideologi perubahan. Pertama, Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup berbangsa idealnya tumbuh dan dipraktekkan dalam setiap aktivitas masyarakat. Sosialisasi nilai-nilai Pancasila harus terus digelorakan, tidak terkecuali internalisasi nilai-nilainya dalam kehidupan masyarakat. Kesadaran terhadap Pancasila sebagai identitas nasional minimal jadi mainstream-nya.

Kedua, sikap konsisten dari berbagai elemen bangsa. Pemimpin dan elit politik di negeri ini harus menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir dan bertindak. Tidak sekedar menjadi penghias dan pemanis bibir, tapi perlu langkah kongkrit. Menjunjung tinggi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, harus mampu melawan berbagai bentuk kemusyrikan. Sila kemanusiaan harus mampu menghentikan merajalelanya situasi yang tidak manusiawi. Manfaatkan cinta Persatuan Indonesia untuk membangun rasa nasionalisme dan patriotisme bangsa yang sudah mulai menurun. Sila permusyawaratan harus dikedepankan dalam konteks demokrasi yang sudah mulai keluar dari koridor dan harapan rakyat. Tidak kalah pentingnya sila keadilan sosial, dalam memperkuat solidaritas dan integrasi sosial dan menutup peluang disparitas atau kesenjangan sosial ekonomi yang selama ini tumbuh di tengah masyarakat.

Pembahasan

Memaknai Pancasila Sebagai Sebuah Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai peranan penting dalam menentukan arah dan tujuan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang tepampang dalam lambang negara kita sebenarnya mempunyai arti yang sangat penting dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan. Namun seiring dengan kemajuan zaman di bidang informasi, pengetahuan, dan teknologi ke arah modernisasi zaman globalisasi, ternyata kesakralan makna dari semboyan tersebut manjadi luntur. Pemikiran-pemikiran mengenai Pancasila tersebut salah satunya adalah Ir. Soekarno sebagai Presiden pertama Republik indonesia.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya di sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau yang dikenal dengan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang beranggotakan 60 orang mengeluarkan gagasan Pancasila sebagai sebuah Dasar Negara yang merdeka. Bahwa panca artinya lima, dan sila adalah azas/dasar, pancasila berarti lima azas/dasar. Pancasila yang dimaksud oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya tersebut adalah :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Ir. Soekarno, dalam sidang tersebut juga mengatakan “jika saudara-saudara tidak menyukai angka lima, maka Pancasila akan saya peras menjadi Trisila”, yaitu :

  1. Sosio Nasionalisme
  2. Sosio Demokrasi
  3. Ketuhanan

Sosio nasionalisme berarti kebangsaan dan perikemanusiaan atau internasionalisme, sosio demokrasi berarti demokrasi dalam wilayah politik dan demokrasi dalam wilayah ekonomi, ketuhanan itu sendiri adalah ketuhanan yang berkebudayaan. Lalu Ir. Soekarno juga mengatakan, “jika saudara-saudara tidak menyukai Trisila, maka akan saya peras lagi menjadi Ekasila”, yaitu :

Gotong royong

Gotong royong adalah intisari dari pancasila, karena dalam goyong royong terdapat keabadian, yaitu dinamika yang konstruktif.

Setelah melalui proses persidangan yang dinamis selama tiga hari, akhirnya seluruh peserta sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 60 orang tersebut menyepakati Pancasila yang digagas oleh Ir. Soekarno sebagai sebuah Dasar Negara pada tanggal 1 Juni 1945. Setelah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang meyepakati bahwa Pancasila adalah sebuah dasar dari berdirinya Negara Indonesia, 77 hari kemudian, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya dan mendirikan sebuah negara merdeka yang sekarang kita sebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satu hari pasca revolusi 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 redaksional sila persila dalam pancasila didewasakan menjadi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila lahir sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Artinya adalah, bahwa mendirikan sebuah negara hanya semata-mata untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera, makmur dan sentosa. Bahwa tujuan tersebut adalah “kontrak sosial” antara Negara dengan rakyatnya, dan Negara sebagai organisasi yang mengatur, berkewajiban untuk membawa rakyat kepada tujuan yang dimaksud, tanpa menghilangkan hak-hak rakyatnya, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, karena rakyatlah yang memiliki negara, bukan negara yang memiliki rakyat.

Pancasila sebagai sebuah dasar negara mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai fungsi statis dan fungsi dinamis. Fungsi statisnya adalah, bahwa Pancasila sebagai alat pemersatu dari ideologi-ideologi yang anti terhadap kolonialisme, kapitalisme dan imprialisme, Pancasila juga sebagai pemersatu dari beragamnya kebudayaan rakyat Indonesia dan pancasila berfungsi sebagai alat pemersatu dari semua unsur kehidupan rakyat Indonesia. Sedangkan fungsi dinamisnya adalah pancasila sebagai pijakan berjalannya negara, bahwa Pancasila memberi arah untuk mewujudkan surganya dunia, yaitu masyarakat Indonesia yang sejahtera, makmur dan sentosa yang hidup damai diatas bumi pertiwi dibawah kolong langit ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hal itu hanya dapat terjadi jika negara dijalankan berdasarkan sila-sila yang terkandung dalam pancasila secara baik dan benar. Karena Pancasila sebagai sebuah dasar Negara menjadi sumber dari Undang-Undang Dasar dan semua hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu dipertegas dalam Ketetapan MPRS No XX/1966. Oleh karena itu, adalah sebuah keharusan, bahwa peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan negara tidak boleh keluar dari nilai-nilai yang terkandung dalm Pancasila.

Negara yang mengamalkan Pancasila dengan baik dan benar adalah negara yang mengeluarkan kebijakan bukan berdasarkan kepentingan partai, bangsa asing, pemilik modal atau kelompoknya. Negara pancasilais adalah negara yang tidak akan mendukung kolonialisme dibelahan dunia manapun dan dalam bentuk apapun, negara yang pancasilais pastilah mengusir bangsa asing yang memasuki wilayah Indonesia hanya untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia dan menghisap rakyatnya, negara yang pancasilais adalah negara yang berdaulat terhadap negara yang lain, negara yang pancasilais pastilah membangun perekonomian rakyatnya, negara yang pancasilais adalah negara yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, negara yang pancasilais pastilah memberikan kesempatan kepada semua rakyatnya yang berpotensi untuk menjadi pemimpin atau seseorang yang bermanfaat buat orang banyak, negara yang pancasilais pastilah mempersiapkan generasi penerus bangsa menjadi generasi yang mandiri dan bermoral baik, negara yang pancasilais pastilah mempertahankan budaya masyarakatnya, negara yang pancasilais pastilah mewujudkan masyarakat yang pancasilais.

Ketika negara sudah dapat berjalan dengan berpijak diatas pancasila secara baik dan benar, maka efek dominannya adalah terwujudnya sebuah tatanan masyarakat pancasilais di bumi ini. Bahwa masyarakat pancasilais adalah masyarakat yang saling menghargai antara pemeluk keyakinan, masyarakat pancasilais adalah masyarakat yang bersaing tanpa harus membuat duka orang lain, masyarakat pancasilais adalah masyarakat yang tidak mengagung-agungkan kejahatan dan kebejatan, masyarakat pancasilais adalah masyarakat yang ikut merasakan kepedihan ketika saudara sebangsanya merasakan kepedihan, masyarakat pancasilais adalah masyarakat yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, masyarakat pancasilais adalah masyarakat yang bekerja dengan gigih mengembangkan seluruh potensinya, masyarakat pancasilais adalah masyarakat yang kritis terhadap kebijakan negara yang tidak berpihak kepadanya.

Memaknai pancasila sebagai sebuah dasar negara haruslah dilakukan secara bersama-sama antara negara dengan rakyatnya. Negara haruslah sadar dengan posisinya sebagai pelayan rakyat yang hanya bertugas untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat pancasilais dengan bercirikan rakyat yang sejahtera, makmur dan sentosa. Dan rakyatpun harus sadar, bahwa rakyatlah pemilik syah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, ketika negara keluar dari nilai-nilai pancasila, maka rakyat harus mengembalikan negara pada pancasila. Pancasila harus selalu ada dalam setiap kebijakan dan berjalannya negara, dan pancasila harus selalu ada dalam kehidupan keseharian rakyat Indonesia, sehingga pancasila menjadi ruh yang kokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Republik ini dibangun karena kita menolak kolonialisme, kapitalisme dan imperialisme yang telah nyata-nyata mensengsarakan rakyat Indonesia selama berabad-abad. Sampai hari ini kita masih berhadapan dengan isme-isme tersebut yang mengancam keutuhan dan kedaulatan bangsa kita, dan sudah menjadi keyakinan kita yang tidak akan pernah goyah, hanya Pancasila-lah jawaban yang dapat menyelamatkan kita dari keterpurukan yang berkepanjangan.

A. Kesimpulan

Dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara, rakyat terpanggil untuk membela dan merevitalisasi Pancasila yang sedang berada di ambang bahaya. Dalam konteks merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, seluruh lapisan masyarakat harus menyadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi, maka suatu bangsa akan mustahil untuk mempertahankan survival-nya.

Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhan dengan pembukaan, dan dieksplorasikan sebagai paradigma dalam dimensi-dimensi yang melekat padanya.

Penetapan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara bukanlah pekerjaan yang sederhana. Proses pengesahannya melalui jalan yang panjang, penuh perdebatan yang berbobot, rasa tanggung jawab yang besar terhadap nasib bangsa dan negara di kemudian hari, tetapi juga penuh dengan rasa persaudaraan yang akrab.

Kiranya perlu disadari pula bahwa kebinekaan maupun kesatuan-kesatuan Indonesia adalah suatu kenyataan dan suatu persoalan. Walaupun proses integrasi bangsa terus berjalan, namun potensi-potensi yang disintegratif belum hilang, bahkan amat mungkin tidak pernah akan hilang. Hal itu sebagai konsekuensi kita mendasarkan diri pada Pancasila. Sebab, Pancasila dengan karakter utamanya yang inklusif dan non-diskriminatif, tidak melihat kebinekaan dan kesatuan-persatuan sebagai suatu perlawanan, melainkan merangkul kedua-duanya.

Kerangka dasar kehidupan nasional yang mendasarkan diri pada Pancasila akan melihat keragaman suku, agama, ras sebagai aset atau kekayaan bangsa. Namun, jiwa dan semangat Pancasila juga punya batas-batas yang menyangkut tetap tegaknya kesatuan-persatuan agar kebinekaan itu tetap berfungsi sebagai kekayaan dan modal bangsa, jangan berfungsi sebaliknya.

Dan bangsa ini masih memerlukan momen-momen yang mampu menggugah kesadaran akan pentingnya Pancasila. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara harus kita jaga dan kita pertahankan dengan segala cara. Tanpa Pancasila, negeri ini akan digerogoti oleh bangsanya sendiri.

oleh: Syamsul

http://www.unjabisnis.com/2010/07/memaknai-pancasila-sebagai-sebuah-dasar-negara.html

Mencermati 12 tahun perjalanan reformasi,wajah demokrasi kitatampaknya berjalan kearah yang kian elitis,prosedural, dan penuhpencitraan. Di sisi lain, kita juga merasakan ada ketidakberesan dalam aspek pemahaman, pen-jiwaan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setiap kita memperingati hari lahir Pancasila, para petinggi kita-yang umumnya berwatak transaksional-kerap memosisikan diri sebagai Pancasilais sejati, tanpa menyadari bahwa perilaku politik mereka sesungguhnya telah mendelegitimasi ajaran luhur Pancasila sebagai ideologi negara. Penghormatan dan penghargaan atas Pancasila seakan selesai ketika mimbar upacara dan peringatan digelar di sekolah atau kantor pemerintahan.

Dalam rentang perjalanan kebangsaan kita, eksperimentasi nasionalisme Indonesia hingga kini hanya fasih melafalkan wajah kemerdekaan dan integrasi nasional yang berhasil dirakit generasi Soekarno (1945-1966) di satu sisi, serta pencetus-an pembangunan nasional dan integrasi teritorial yang berhasil dipateri generasi Soeharto (1966-1998) pada sisi lain. Jika pada masa Soekarnoproyek nasionalisme digerakkan melalui jalan sosialisme Indonesia, di mana desain pembangunan negara-bangsa (nation-state) dilandasi oleh spirit persatuan nasional dengan nation and character building sebagai fundamennya; maka di era Soeharto konsep ini tedesak oleh ideologi “developmenial-ism”, sebuah ajaran politik pragmatik yang beroperasi di bawah logika negara korporatis (state-corporatism) .

Faktual, sejak era Soeharto hingga Yudhoyono saat ini, nilai-nilai dasar Pancasila dan nasionalisme Indonesia seakan tak berelasi dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan. Logika pembangunan berwatak korporatik yang dipraktikkan Soeharto gagal mewujudkan daulat rakyat. Ideologi pembangunan Orde Baru yang berencana mewujudkan (meminjam tesis Soekarno “berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya”), ternyata cuma sanggup melahirkan negara Leviathan; gurita besar yang melumat kebebasan dan melahap hak rakyat.

Pada era Habibie, nasionalisme Indonesia kembali terinterupsi oleh soal territorial state, dengan lepasnya Timor Timur dari peta NKRI. Situasi ini terus berlanjut pada masa pemerintahan Gus Dur yang terus menghadapi deraan separatisme Aceh dan Papua. Pemerintah Megawati kemudian mencoba merajut kembali semangat persatuan nasional, terutama pascalepas-nya Sipadan dan Ligitan dari NKRI. Sementara di masa Yudhoyono, kasus terorisme danradikalisme agama agaknya masih tenis mengancam.

Tantangan ganda
Dalam konteks di atas, amat jelas Pancasila menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, ia harus membuktikan diri sebagai ideologi yang relevan di tengah gempuran keras globalisasi.

Di sisi lain, ia wajib menjaga martabat dan kedaulatan bangsa dari pelbagai rongrongan internal. Problemnya, Indonesia saat ini bukan cuma bagian dari jejeran negara-bangsa yang telah masuk dalam perangkap skenario ekonomi-politik global Barat, akan tetapi telah menjadi penerjemah fasih dari praktik kapitalisme-neoliberal.

Campur tangan lembaga keuangan internasional (World Bank, IMF, atau ADB) dalam kebijakan ekonomi negara serta penguasaan korporasi global (seperti Caltex, Freeport, atau Newmont) atas manajemen sumberdaya alam dan energi nasional adalah secuil bukti telah ter-gadaikannya kedaulatan politik bangsa.

Pancasila-yang diharapkan mampu menjaga kedaulatan politik dan kepentingan ekonomi bangsa-kini lunglai di hadapan rezim pasar dan korporasi global.-Nasionalisme Indonesia praktis tak berkutik dalam soal pengaturan produksi, konsumsi, dan distribusi yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak politik, ekonomi, sosial dan budaya rakyat.

Pancasila menjadi kian paradoks ketika ia cuma bisa membisu saat menyaksikan rezim neoliberal yang memaksakan kebijakan deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi. Kebijakan libertarian itu telahmemangkas peran negara dan hak rakyat sebagai regulator dan pemilik sah kedaulatan politik dan ekonomi negara. Dalam konteks ini, negara tak lebih sebagai penjaga malam [laissez-faire); sementara rakyat adalah entitas tanpa makna di hadapan rezim pasar yang berwatak liberal dan asosial.

Sebaliknya, arus nasio-nalisme-sosialisme- sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap doktrin global-isasi-neoliberal-kini menggeliat kuat di kawasan Amerika Latin. Pemimpin seperti Hugo Chavez (Venezuela), Evo Morales (Bolivia), Michele Bachelet (Chile), Lula da Silva (Brasil), Tabare Vasquez (Uruguay) atau Alfredo Palacio (Ekuador) adalah tokoh-tokoh sosialis kiri-tengah yang berani melawan kecongkakan Barat.

Pancasila kini bak goliath kurang gizi; tak bertenaga dalam mewujudkan emansipasi sosial, menggerakan proses demokrasi substansial, menopang kedaulatan politik dan ekonomi nasional, serta cerdas dan adaptif dalam menghadapi kecongkakan rezim globalisasi.

Tantangan aktual pembumi-an Pancasila dan eksperimentasi nasionalisme Indonesia barangkali adalah kesanggupannya untuk meng-impmve konsep democratic-constitutional state- sebuah ideologi yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai demokrasi, kesejahteraan, keadilan sosial dan kedaulatan nasional secara konsisten.

OLEH LAUNA
Direktur Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI)

Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila haruslah dicabut

Tepat tanggal 1 oktober, kita kembali memperingati hari yang sangat krusial bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Mungkin kini banyak yang lupa atau bahkan melupakan hari kesaktian Pancasila, sebab seiring perkembangan teknologi dan informasi yang semain pesat, kita pun seakan terbius untuk melupakan sejarah yang sangat penting sebagai wujud terbentuknya dasar negara kepulauan, Indonesia.

Peringatan Kesaktian Pancasila ini berakar pada sebuah peristiwa tanggal 30 September  1965. Konon, ini adalah awal dari Gerakan 30 September (G.30.S/PKI). Oleh pemerintah Indonesia, pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis.

Pada saat itu setidaknya ada enam orang Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun, berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka, tanggal 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila dalam sejarah Republik Indonesia.

Pancasila tentulah mengandung nilai filosofi yang sejak dahulu telah lahir dan ditumbuhkembangkan oleh nenek moyang kita. Maka, sudah sepantasnya kita harus kembali merenungkan dan menelaah kembali sudah sejauh mana penyelenggaraan serta pencapaian bangsa dan negara ini dalam menjaga nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai pandangan hidup

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, merupakan pedoman tingkah laku bagi warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila yang telah diwariskan kepada bangsa Indonesia merupakan sari dan puncak dari sosial budaya yang senatiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.

Tata nilai sosial budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini kebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai yang terkandung tersebut yakni, (1) keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, (2) asas kekeluargaan, (3) asas musyawarah mufakat, (4) asas gotong-royong, serta (5) asas tenggang rasa.

Dari nilai-nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan kerukunan, kehormonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pandangan hidup bagi suatu bangsa seperti Pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang stabil agar tidak terombang-ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi kini yang semakin pesat melalui teknologi dan informasi muktahir.

Pancasila sebagai dasar negara negara digunakan sebagai dasar untuk mengatur  penyelenggaraan kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hukum-keamanan. Sebagai dasar negara, Pancasila diatur dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi negara.

Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila haruslah dicabut. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi; (1) penyelenggara negara, (2) lembaga kenegaraan (3) lembaga kemasyarakatan, (4) warga negara Indonesia di mana pun berada, dan (5) penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. Tap. MPR No.V/MPR/1973, jo. Tap. MPR No.IX/MPR/1978.

Makna Kesaktian Pancasila

Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan. Melainkan juga Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber moralitas terutama dalam hubungan dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Pancasila mengandung berbagai makna dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara.

Makna yang pertama Moralitas, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang hanya berdasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karenanya asas sila pertama Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi moralitas.

Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat negara, serta para penegak hukum, haruslah menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis yang kita junjung, juga harus diikutsertakan dengan legitimasi moral. Misalnya, suatu kebijakan sesuai hukum, tapi belum tentu sesuai dengan moral.

Salah satu contoh yang teranyar yakni gaji para pejabat penyelenggara negara itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi moral).

Hal inilah yang membedakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.

Makna kedua Kemanusiaan, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalm kehidupan bernegara.

Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama-sama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama.

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan norma-norma baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.

Oleh Karena itu, manusia pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dan mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapat jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asas) manusia. Selain itu, asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.

Makna ketiga, Keadilan. Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara, sudah barang tentu keadilan dalam hidup bersama sebagaimana yang terkandung dalam sila II dan V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.

Dalam pengertian hal ini juga bahwa hakikatnya manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap lingkungannya, adil terhadap bangsa dan negara, serta adil terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas keadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Makna keempat, Persatuan. Dalam sila “Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalam sila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, golongan, dan agama. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi tetap satu sebagaimana yang tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.

Makna kelima, Demokrasi. Negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung makna demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila adalah adanya kebebasan dalam memeluk agama dan keyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan menyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seandainya nilai-nilai Pancasila tersebut dapat diimplementasikan sebagaimana yang terkandung di dalamnya, baik oleh rakyat biasa maupun para pejabat penyelenggara negara, niscayalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan secara nyata.

Terlebih lagi hingga kini kita selaku bangsa tentulah malu terhadap para pendiri negara yang telah bersusah payah meletakkan pondasi negara berupa Pancasila, sedangkan kita kini seakan lupa dengan tidak melaksanakan nilai-nilai Pancasila yang sangat sakti tersebut.

Perilaku KKN, kerusuhan antar sesama warga negara, ketidakadilan dan ketimpangan sosial, berebut jabatan, perilaku asusila, serta berbagai perilaku abmoral lainnya adalah segelintir perilaku yang hanya dapat merusak nilai Pancasila itu sendiri. Kini, Marilalah kita kembali junjung tinggi nilai-nilai Pancasila agar kita tetap dipandang sebagai bangsa dan negara yang beradap, beragama, beretika, dan bermoral. ***** (Andryan, SH : Penulis adalah Pemerhati Hukum Tata Negara )

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.