Category: Agama


Santri

Bila kita mendengar kata santri maka yang melintas di benak adalah sekelompok anak muda yang sedang belajar di pesantren. Santri juga bisa di katakan suatu komunitas muslim yang kesehariannya ”bergelut” dengan kitab kuning. Kitab kuning adalah sebuah slogan yang telah membumi di dunia pesantren dan juga merupakan hasil kreativitas sarjana muslim dalam mengembangkan khazanah Islam.

Santri dalam perjalanannya memang di cetak untuk menjadi generasi ulama yang bertanggungjawab menyebarkan ilmunya pada masyarakat. Dalam realitas sosial, santri juga dapat dikatakan kelompok elit yang berwawasan keislaman luas. Sehingga santri yang telah menyelesaikan studi-nya di pesantren di pandang lebih tinggi status sosialnya dari pada mereka yang tidak pernah belajar di pesantren. Walaupun dari aspek pendidikan formal santri selalu di pandang rendah karena tidak dapat menggunakan ijazahnya untuk melanjutkan pada pendidikan formal atau masuk ke sebuan instansi untuk melamar sebuah pekerjaan.

Pada awal masa kemerdekaan ada pemilahan antara ilmu umum dan ilmu agama. Dalam hal ini intervensi Belanda sangat dominan. Inilah awal mula penyebab ruang gerak santri dibatasi setelah ia keluar dari peasntren. Seakan-akan tugas santri hanya mengajarkan agama pada masyarakat pedesaan, sedangkan mereka yang dapat mengenyam pendidikan formal lebih mendominasi pada instansi pemerintahan dan seakan-akan merekalah yang layak dikatakan telah melakukan suatu perubahan di negeri ini terutama di wilayah perkotaan dan santri hanya dapat mengikuti tradisi lama yang telah tertingal jauh.

Santri dan Masyarakat

Pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan yang pertama kali ada di nusantara, pendiri pertama pesantren dilakukan oleh penyiar Islam yang ada di pulau Jawa. Pada perkembangannya pesantren merupakan lembaga pendidikan yang paling efektif dalam mengembangkan dan mengkaji ajaran Islam. Disini pula para santri di persiapkan untuk dapat merubah kondisi sosial daerah mereka masing-masing dengan ilmu-ilmu yang telah meraka pelajari di pesantren. Dalam kondisi masyarakat yang masih awam kehadiran para santri pun sangat diharapkan dan dapat menciptakan mayarakat yang betul-betul religius. Peran santri dalam masyarakat tidak dapat di pandang sebelah mata, kondisi bangsa ini sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia merupakan hasil jerih payah santri dalam melakukan suatu perubahan sosial yang sebelumnya masih dipengaruhi peninggalan tradisi nenek moyangnya.

Pola interaksi kaum sarungan dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat marupakan hasil suatu sistem pendidikan yang dapat menyentuh dengan masyarakat lokal. Islam juga mengajarkan dalam menghadapi orang yang belum mengetahui agama harus dengan lemah lembut dan menyampaikan pesan-pesan agama tanpa ada paksaan.

Santri yang kehidupan kesehariannya menerapkan etika yang baik dalam bergaul merupakan salah satu tradisi yang telah ”membumi” di pesantren. Karena pesantren sebagai media belajar bersama salalu mencoba membiasakan para santrinya dalam berdialektika dan berinteraksi dengan siapapun.

Santri memegang peran penting dalam melakukan perubahan sosial. Kaum sarungan ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat sebagai generasi ulama yang selalu siap dalam kondisi apapun. Inilah salah satu keberhasilan pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional telah melahirkan banyak generasi ulama dan pemimpin bangsa di negeri ini. Dan santripun harus selalu berbenah seiring perkembangan jaman dan selulu siap tampil di permukaan sebagai leader yang dibutuhkan umat dan yang bertanggungjawab menyebarkan agama Allah SWT.

Santri Dalam Ranah Politik

Banyaknya santri yang terjun dalam dunia politik sebetulnya bukan hal yang baru di negeri ini, sejak awal kemerdekaan banyak tokoh-tokoh nasional yang berasal dari kalangan santri (Wahid Hasyim, Saifuddin Zuhri, dll). Hal ini pun terus berlanjut hingga sekarang. Peran politik santri dalam konteks nasional tidak diragukan lagi, saat ini mempunyai daya tawar masa di bawah sangat menggiurkan. Karena politisi yang berasal dari kalangan santri biasanya tokoh-tokoh yang sudah dikenal masyarakat luas dan mempunyai basis masa yang cukup kuat pula.

Tidak heran jika santri tampil dalam dunia politik praktis. Karena saat ini banyak pesantren yang mengadakan pengajian yang biasanya membicarakan tema isu-isu politik kontemporer. Inilah embrio yang telah tertanam di dunia santri sehingga saat tampil di dunia politik praktis mempunyai basis yang kuat. Sejak dini (maksudnya semenjak di pesantren) telah ada pembelajaran politik sehingga memahami politik pun bukan dunia kotor yang penuh intrik sebagaimana sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Melainkan suatu media perjuangan dalam menciptakan politik etis.

Oleh: Ali. S (Penulis Adalah Anggota Matrik Yogyakarta, Alumni MDHY ’06)

Sastra Dalam Al-Qur’an

l-Qur’an merupakan mukjizar terbesar Rasulullah Muhammad saw, aspek kemukjizatan al-Qur’an meliputi: aspek bahasa (lughowi/), aspek ilmiah (‘ilmi) dan aspek tasyri’ (penetapan hukum syariat). Menurut Muhammad Ali Ash Shabumi dalam kitab At-Tibyan menyebutkan segi-segi kemukjizatan Al-Qur’an sebagai berikut :
1. Susunan kalimatnya indah
2. Terdapat uslub (cita rasa bahasa) yang unik, berbeda dengan semua uslub-uslub bahasa Arab.
3. Menantang semua mahkluk untuk membuat satu ayat saja yang bisa menyamai Al-Qur’an, tapi tantangan itu tidak pernah bisa dipenuhi sampai sekarang ini.
4. Bentuk perundang-undangan yang memuat prinsip dasar dan sebagian memuat detail rinci yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia melebihi setiap undang-undang ciptaan manusia
5. Menerangkan hal-hal ghaib yang tidak diketahui bila mengandalkan akal semata-mata.
6. Tidak bertentangan dengan pengetahuan ilmiah (ilmu pasti, science).
7. Tepat terbukti semua janji (ramalan) yang dikhabarkan dalam Al-Qur’an.
8. Mengandung prinsip-prinsip ilmu pengetahuan ilmiah didalamnya.
9. Berpengaruh kepada hati pengikut dan musuhnya.

Pada masa-masa awal dakwah Nabi di Makkah, kemukjizatan Al-Qur’an sangat terlihat pada sisi-sisi keindahan bahasanya. Gaya bahasa Al-Qur’an membuat orang Arab pada saat itu kagum dan terpesona. Kehalusan ungkapan bahasanya membuat banyak diantara mereka masuk islam. Bahkan, Umar bin Abu Thalib pun yang mulanya dikenal sebagai seorang yang paling memusuhi Nabi Muhammad SAW dan bahkan berusaha untuk membunuhnya, memutuskan untuk masuk islam dan beriman pada kerasulan Muhammad hanya karena membaca petikan ayat-ayat Al-Qur’an. Tidaklah aneh jika Sayyid Quthb menyebutnya sebagai sihir Al-Qur’an yang tak terkalahkan. Tidaklah mengherankan apabila pada periode Makkah Al-Qur’an sangat menonjolkan sisi-sisi sastranya, sebab masyarakat Makkah saat itu sangat mahir dalam dunia sastra. Bahkan konon para penyair Makkah sudah terbiasa menggubah syair-syair yang indah secara spontan.
Daya pesona al-Qur’an lewat dimensi keindahan bahasa inilah yang menarik minat para intelektual muslim untuk mengkaji al-Quran, sebagai cara lain untuk membumikan pesan-pesan Ilahi yang ada dalam al-Qur’an. Karenanya lahirlah ilmu-ilmu tentang kebahasaan : Ilmu Nahwu, al-Lughah (linguistik), ash-Syarfu, al-Balaghatu, al-Qiraatu, ar Rasmu, at-Tafsir, al-Ushul, dan lainnya.
Untuk mengapresiasi sastra Al-Qur’an, kita membutuhkan dua bekal. Pertama, penguasaan bahasa Arab untuk bisa memahami makna ayat-ayatnya. Kedua, ketajaman dan sensitivitas perasaan. Tanpa bekal kedua ini, kita akan mengalami kesulitan dalam menikmati keindahan dan kelezatan lantunan ayat-ayatnya. Berikut ini kita akan melihat beberapa bentuk gaya pengungkapan Al-Qur’an yang sangat tinggi nilai sastranya. Bentuk-bentuk yang akan disuguhkan terutama adalah bentuk-bentuk yang sederhana, yang bisa dirasakan oleh orang-orang yang awam dalam ilmu balaghah sekalipun.
PERSAJAKAN
Hampir seluruh ayat-ayat makkiyah menyerupai untaian bait-bait syair, yang salah satu cirinya ialah adanya kesamaan qafiyah (rima). Sekedar sebagai contoh, kita bisa melihat surat Al-Naas, Al-Ikhlash, Al-Qadr, Al-Syams, dan Al-Qadr. Hal lain yang cukup menarik ialah bahwa dalam kebanyakan ayat pergantian sajak senantiasa dibarengi pergantian tema (kalau dalam prosa, mirip dengan pergantian paragraf).
KESEIMBANGAN PANJANG AYAT
Sekedar sebagai contoh, mari kita perhatikan surat Alam Nasyrah atau Al-Syams. Panjang ayat yang satu dan yang lainnya bisa dikatakan seimbang atau sama. Apabila untaian ayat-ayat tersebut dilantunkan, keseimbangan panjang ayat tersebut akan menghasilkan irama yang sangat nikmat.
PARALELISME DAN KESEIMBANGAN IRAMA ANTAR AYAT
Contoh : QS Al-Zalzalah ayat 7-8
فمن يعمل مثقال ذرة خيرا يره ×
ومن يعمل مثقال ذرة شرا يره ×
Repetisi (perulangan)
Repetisi yang dimaksudkan disini mempunyai beberapa bentuk. Yang pertama ialah repetisi kata, seperti yang terdapat pada awal surat Al-Nazi’at, Al-Mursalat, dan Al-Waqi’ah.
Awal surat Al-Nazi’at :
و النشطات نشطا ×
و السبحت سبحا ×
فالسبقت سبقا ×
Bentuk-bentuk repetisi tersebut tidak hanya menyatakan penegasan dari sisi makna, namun juga menghasilkan keindahan dari sisi irama.
KECERMATAN MAKNA PADA DIKSI (PILIHAN KATA)
Sebagai contoh, kata Rabb, Ilah, dan lafzhul jalalah Allah, tidaklah bisa dipertukarkan begitu saja satu sama lain. Kata Rabb, misalnya, digunakan dalam konteks bahwa Allah ingin menunjukkan fungsi tarbiyahnya. Demikian seterusnya.
Contoh lain ialah penggunaan kata bani Adam, al-insaan, al-basyar, dan al-naas. Masing-masing dari kata tersebut tidak dapat dipertukarkan begitu saja karena masing-masing memiliki makna khasnya sendiri-sendiri.
Demikian juga antara kata bashara dan nazhara, antara al-‘afw, al-ghufraan, al-mushaafahah, dan al-kaffaarah, antara hamma dan araada, antara al-wudd (al-mawaddah), al-hubb, dan al-rahmah, antara Al-Bashiir, Al-‘Aliim dan Al-Khabiir, dan sebagainya.
PEMAKAIAN HURUF-HURUF DALAM KATA YANG SANGAT REPRESENTATIF TERHADAP MAKNA ATAU SUASANA MAKNA
Sebagai contoh, mari kita perhatikan surat Al-Naas. Rima dan dominasi huruf siin disana menggambarkan suasana hati yang diliputi rasa was-was. Demikian pula kalau kita perhatikan QS Al-Qiyamah ayat 26-30 berikut ini.
كلا اذا بلغت التراقى ×
( Sekali-kali tidak. Apabila nafas telah [mendesak] sampai ke kerongkongan)
و قيل من _ راق ×
(Dan dikatakan kepadanya: “Siapakah yang dapat menyembuhkan?”)
و ظن أنه الفراق ×
(Dan dia yakin bahwa itulah saat perpisahan)
و التفت الساق بالساق ×
(Saat bertaut betis [kiri] dengan betis [kanan])
الى ربك يومئذ المساق ×
(Kepada Rabb-mu pada hari itu kamu dihalau)
Rima dan dominasi huruf qaaf disitu menggambarkan suasana sesak di saat-saat sakaratul maut ! Bayangkan sebuah belati bergerigi tajam yang ditusukkan kedalam daging lalu ditarik kembali !!
Dari sini pula, kita menjadi paham betapa pentingnya menjaga makhraj dan sifat huruf saat membaca Al-Qur’an. Kesalahan dalam makhraj dan sifat huruf bukan hanya bisa menimbulkan perubahan makna namun juga bisa menghilangkan suasana maknanya sebagaimana yang kita lihat dalam beberapa contoh diatas.
KONTRADIKSI
Gaya bahasa kontradiksi banyak dipakai dalam Al-Qur’an, misalnya antara orang beruntung dan orang yang malang, antara mukmin dan kafir, antara surga dan neraka, dan sebagainya. Sebagai contoh, perhatikan kontradiksi yang disuguhkan mengenai orang yang menerima kitab dengan tangan kanan versus orang yang menerima kitab dengan tangan kiri atau dari belakang dalam QS. Al-Haaqqah ayat 19-37 dan QS Al-Insyiqaq ayat 7 – 15.
Sebagai contoh lain, mari kita perhatikan QS Al-Ghaasyiyah ayat 2 sampai 16 yang menyuguhkan kontradiksi antara wajah berseri orang-orang beriman dan wajah muram orang-orang kafir. Contoh-contoh yang lain bisa kita cari sendiri tersebar dalam lembaran-lembaran mushaf.
Gaya bahasa kontradiksi mempunyai efek yang kuat dan mendalam pada jiwa. Jiwa kita mengalami cita rasa yang berubah secara drastis, dari senang lalu tiba-tiba gembira, dari takut lalu tiba-tiba berharap, dan seterusnya.
Bentuk lain kontradiksi ialah seperti yang terlihat pada ayat-ayat sumpah yang dialektik. Perhatikan QS Al-Syams ayat 1-6 berikut ini.
والشمس وضحها × والقمر اذا تلها ×
والنهار اذا جلها × واليل اذا يغشها ×
والسماء وما بنها × والأرض وما طحها ×
Pada ayat-ayat diatas, kita melihat kontradiksi antara matahari dan bulan (ayat 1-2), antara siang dan malam (ayat 3-4), lalu antara langit dan bumi (ayat 3 sampai 4).
KESELARASAN ANTARA TEMPO DAN MAKNA ATAU SUASANA MAKNA
Salah satu cara Al-Qur’an dalam menunjang makna yang ingin disampaikan ialah dengan menggunakan tempo yang sesuai. Mari kita perhatikan bagaimana Allah menyebut Hari Kiamat dalam Al-Qur’an. Disana kita menjumpai bahwa Hari Kiamat disebut dengan kata الطامة, الصاخة atau الحاقة . Irama kata-kata tersebut panjang melenakan sekaligus membuat penasaran ada apa sesudahnya, diikuti dengan sentakan atau hentakan yang berat (ditandai dengan tasydid). Irama tersebut menggambarkan peristiwa Hari Kiamat yang kapan datangnya tidak ada yang tahu disamping manusia memang seringkali terlena dan lupa akan datangnya hari yang pasti tersebut. Namun begitu ia datang, kehadirannya begitu mengagetkan, dahsyat, dan serentak.
Sebagai contoh lain, mari kita perhatikan awal-awal surat Al-Takwir dan Al-Infithar. QS Al-Infithar ayat 2-3:
اذا السماء انفطرت× واذا الكواكب انتثرت
Kata (انفطرت) dan (انتثرت) pada kedua ayat tersusun atas banyak huruf namun tidak mengandung bacaan madd sama sekali. Yang demikian itu menggambarkan bahwa peristiwa Hari Kehancuran berlangsung sangat cepat, sehingga mengagetkan setiap orang. Begitu ia datang, maka ia tidak bisa dibendung lagi.
Agar adil, mari kita lihat juga tempo lambat pada QS Al-Fajr ayat 27 –30.
يأيتها النفس المطمئنة ×
ارجعى الى ربك راضية مرضية ×
فا دخلى فى عبادى ×
و ادخلى جنتى ×
Ghunnah ( pada nun dan mim) dan madd (dengan alif atau ya) membuat tempo jadi lambat, yang menimbulkan nuansa tenang, kalem, dan lembut, seperti ucapan seseorang terhadap kekasihnya.
Dari pemahaman kita tentang tempo, kita pun akan sadar betapa pentingnya menjaga madd, tasydid, dan ghunnah saat membaca Al-Qur’an. Pengabaian terhadap hal-hal tersebut bukan hanya bisa menimbulkan perubahan makna namun juga bisa mengurangi suasana makna sebagaimana terlihat pada beberapa contoh diatas.
PENGGAMBARAN YANG SANGAT HIDUP DAN BERKESAN
Sayyid Quthb menyebut gaya bahasa ini sebagai التصوير الفنى (penggambaran artistik). Penggambaran merupakan instrumen utama dalam gaya bahasa Al-Qur’an. Ia berusaha menampilkan makna-makna abstrak dalam bentuk gambaran yang dapat diindera, nyata, hidup, aktual, berwarna-warni, dan bergerak. Diantara bentuk penggambaran yang banyak ditemui dalam Al-Qur’an ialah permisalan dan cerita dialog. Dengan adanya penggambaran, seseorang yang membaca atau mendengarkan ayat-ayat Al-Qur’an akan terlena dengan segenap imajinasinya, sehingga ia merasa benar-benar menyaksikan secara nyata atau bahkan merasa berada di tengah-tengah peristiwa yang ada, lupa bahwa yang dibaca atau didengar ternyata hanyalah susunan huruf atau lafazh saja. Tentang hal ini, Sayyid Quthb mengatakan,”Disini (dalam Al-Qur’an) ada kehidupan dan bukan kisah tentang kehidupan”.
KESELARASAN ANTARA OBYEK SUMPAH DAN TEMA YANG MENGIKUTINYA
Sebagai contoh, mari kita perhatikan surat Al-Dhuha. Disana Allah bersumpah dengan waktu dhuha dan waktu malam. Waktu dhuha yang terang dan indah, waktu malam yang gelap dan menimbulkan kesempitan jiwa. Ayat-ayat berikutnya mengetengahkan permulaan, kedukaan, keyatiman, kebingungan, dan kekurangan yang identik dengan waktu malam. Sebaliknya, akhiran, keridhaan, asuhan, petunjuk, dan kecukupan identik dengan waktu dhuha.
BEBERAPA CONTOH DARI ASPEK-ASPEK BALAGHAH YANG LAIN
Dalam hal ini, kita hanya akan mencoba melihat gaya bahasa hiperbolik dan pengalihan kata ganti secara mendadak. (al-iltifaat), yang sudah sering dibahas dalam buku-buku balaghah.
Sebagai contoh bagi gaya bahasa hiperbolik, mari kita perhatikan QS Maryam ayat 4, yang melukiskan keadaan Nabi Zakaria yang sudah lanjut usia: … واشتعل الرأس شيبا …
اشتعل artinya telah menyala karena terbakar rata, berfungsi sebagai fi’il. الرأس artinya kepala, berfungsi sebagai fa’il. شيبا artinya uban, berfungsi sebagai tamyiz dimana yang menjadi mumayyaz ialah الرأس . (اشتعل الرأس شيبا) artinya ‘Kepalanya menyala karena putih ubannya’. Tatkala sampai pada اشتعل الرأس)), orang akan bertanya,”Kepalanya menyala?” Maka diucapkanlah (شيبا), “Ya, karena putih ubannya”. Susunan seperti ini menimbulkan efek hiperbolik. Berbeda halnya jika kita mengubahnya menjadi اشتعل شيب الرأس)) (Uban di kepalanya menyala). Yang terakhir ini tidak mesti berarti bahwa seluruh rambutnya beruban. Lain halnya dengan (اشتعل الرأس شيبا), yang mengesankan bahwa seluruh rambut di kepalanya telah memutih tanpa ada sehelai pun yang masih hitam.
Mengenai iltifaat, orang-orang yang tidak memahami keindahan dan keunikan sastra Arab telah meniupkan syubhat bahwa hal tersebut menunjukkan inkonsistensi Al-Qur’an dalam hal kata ganti atau sudut pandang Sang Penutur. Namun bagi mereka yang paham, iltifaat sebagai gaya bahasa Al-Qur’an justru telah mampu menimbulkan efek yang luar biasa. Diantara efek itu ialah menarik perhatian dan memberikan efek imajinasi yang hidup dan dinamis.
Wallahu A’lam bil-Showab.

Nukilan
1. Idris, Mardjoko. Ilmu Balaghah: Kajian Khusus Uslub dan Iqtibas, Yogyakarta: Penerbit Teras, 2007
2. Al-Iskandary, Syeh Ahmad & Musthafa Anamay. Al-Wasith fi al-Adab al-Araby wa Tarikhuhu, Mesir: Dar al-Maarif, 1916
3. Abdurrahman, ‘Aisyah. I’jazul al-bayani lil Qur’ani, Mesir : Dar al-Maarif, 1971
4. http://menaraislam.com/

Wawancara dengan Abu Zaid

Kebanyakan orang berkeyakinan, Syeikh Amin Al-Khuli sebagai pelopor studi Al-Quran kontemporer. Ia juga orang pertama yang mengkaji Al-Quran lewat pendekatan sastera. Lalu bagaimana Anda melihat diri Anda dengan pemikiran Amin Al-Khuli? Dan Apakah Anda sebelumnya pernah mengenalnya dari dekat?

Saya tidak mengenal Syeik Amin Al-Khuli dari dekat, namun ia adalah orang pertama yang mencetak makalah saya di majalah Al-Adab. Pada waktu itu saya masih remaja. Sejak masa itu saya mulai punya hubungan batin dengannya. Setelah memasuki universitas dan sepeninggal Al-Khuli, saya mempelajari dengan teliti buku-bukunya dan beberapa penelitian Muhammad Ahmad Khalaf Allah. Kajian saya kali ini berbarengan dengan kesadaran saya akan krisis studi-studi keislaman di Fakultas Bahasa Arab dan masalah yang mendera Universitas Al-Azhar. Salah seorang dosen paling berpengaruh dalam pemikiran saya adalah Syukri Iyad. Ia adalah murid Syeikh Al-Khuli. Penulisan tesis S2 saya berjudul Yaum Al-Hisab Fi Al-Quran di bawah bimbingannya. Syukri Iyad terpaksa membanting setir dari jurusan kajian dan mata kuliah yang diberikannya dari studi-studi keislaman menjadi studi yang terkait dengan kritik.

Sejatinya, metode pendekatan yang semacam ini dalam studi Al-Quran telah dimulai oleh Muhammad Abduh yang banyak membicarakan masalah tamsil dalam Al-Quran. Menurut Muhammad Abduh, kisah-kisah al-Quran seperti cerita keluarnya Nabi Adam as. Dari surga hanya merupakan kisah tamsil. Ungkapan tamsil yang dipakai adalah sebuah pengertian sastera. Meskipun Muhammad Abduh dalam kajiannya mengungkapkan masalah ini dengan bahasa dan cara kajian tradisional, namun pada hakikatnya Abduh yang meletakkan batu pertama metode pendekatan ini. Setelah Muhammad Abduh, tiba masa Taha Husein yang melanjutkan metode Abduh, terutama dalam bukunya tentang sair jahiliah. Dalam bukunya Taha Hussein menganggap kisah Nabi Ibrahim dan Ismail as. tidak berangkat dari kenyataan sejarah. Setelah Taha Hussein, tiba giliran Syeikh Amin Al-Khuli melanjutkan jalan yang terlah terhampar ini. Al-Khuli malah menegaskan, sisi sastera Al-Quran merupakan kekhususan paling mendasar dari Al-Quran dibanding ciri khas lainnya. Al-Khuli melangkah lebih jauh dan mengunggulkan analisa sastera terhadap Al-Quran ketimbang analisa filsafat dan fikih. Setelah itu, ‘Aisyah binti Al-Syathi’ memakai metode ini dalam buku tafsirnya, begitu juga Muhammad Amin Khulfullah dalam tulisannya, Seni Dalam Membuat Cerita dan Syukri Iyad dalam tesisnya. Saya melihat diri saya sendiri menjadi bagian dari proses yang ada, berada dalam bingkai perkembangan teori sastera dan ilmu tentang teks. Ketika saya menulis buku Mafhum Al-Nash, referensi yang saya pergunakan dalam sastera Al-Quran adalah Syaikh Al-Khuli.

Menurut Anda, apa penyebab tidak berkembangnya metode ini di masyarakat akademik? Apakah ada alasan politis di luar lingkungan akademik yang menyebabkan kemandekan, ataukah memang dalam teori ini sendiri masih menyimpan masalah?

Fenomena ini punya penyebab yang sangat kompleks. Perlu diketahui bahwa membahas masalah Al-Quran berarti kita harus siap menghadapi bahaya. Masalah ini kembali ke abad ketiga hijriah, saat kekuasaan politik ikut campur dalam tarik ulur pemikiran soal penciptaan Al-Quran. Ma’mun, Khalifah Abbasiah yang pertama ikut campur tangan dan berusaha memaksakan ide penciptaan Al-Quran dengan menggunakan kekuasaan yang berada di tangannya. Siapa saja yang tidak setuju dengan ide ini bakal disiksa olehnya.

Setelah itu, Mutawakkil ikut campur tangan, namun ia membela ide sebaliknya dan Mu’tazilah yang mengakui penciptaan Al-Quran berbalik mendapat siksaan dari penguasa. Sejak zaman dikeluarkannya perintah dan peraturan dari Mutawakkil tentang akidah Ahli Sunnah yang meyakini Al-Quran azali dan qadim, masalah ini dalam bentuknya yang jumud berdasarkan akidah Asy’ari-Hambali diwariskan hingga sekarang, sampai masa kebangkitan dan reformasi. Di sini, Muhammad Abduh dengan rencana reformasinya membongkar kembali masalah ini. Di balik semua usahanya, tampaknya Abduh juga masih diliputi kekhawatiran dan mengambil langkah mundur.

Namun, setelah Muhammad Abduh, Taha Husein, Amin Khuli dan masih banyak lagi, juga tidak berani, bahkan mengambil sikap mundur. Mereka tidak melanjutkan apa yang menjadi pertanyaan mereka selama ini sampai akhir. Menurut Anda apa yang mendasari semua ini?

Dalam masalah ini, kita tidak boleh melihat sikap mundur ini dengan artian menyembunyikan diri. Begitu juga kita harus tahu bahwa sikap mundur ini tidak terjadi dalam kesenyapan dan jauh dari masyarakat. Bila kita telusuri lebih dalam, masalah ini punya banyak penyebab. Kita harus mengakui, pendirian universitas nasional di Mesir sebagai lembaga budaya selamanya punya kelemahan. Rencana kebangkitan dan proyek pembaruan masyarakat berdasarkan prinsip yang kontradiktif dan saling berlawanan. Di sini, pembaruan dan reformasi telah masuk, tapi tidak tampak hasil-hasil modernisasi. Opera, stasiun kereta api, universitas dan parlemen semua diimpor dari luar, namun proses penyelesaian urusan dan administrasi masih tetap memakai cara lama. Masyarakat berbudaya berjalan sendiri berdampingan dengan masyarakat tradisional, namun tetap saja masyarakat tradisional tidak mengikuti modernisasi. Tipe yang saya gambarkan ini juga berlaku dalam proyek pembaruan agama. Proyek ini punya proses kelahiran yang membingungkan. Karena berharap terjadi pembaruan Islam di jalur penerimaan modernisasi Barat. Sehingga khazanah Islam berada di jalur pembaruan berdasarkan tradisional.

Melihat kenyataan ini, harus dikatakan bahwa proyek Muhammad Abduh dan setelah dia, Taha Hussein, punya problem dari dalam sistemnya sendiri. Krisis yang muncul dari kebangkitan itu sendiri dan konflik antara saya dan yang lain. Ketika Taha Hussein menghapus ibarat kontroversial buku Fi Al-Syi’r Al-‘Arabi, secara epistemik metode keraguan Deskartes tidak dikesampingkan, melainkan mengambil bentuk baru, sikap bertahan menghadapi pelbagai serangan. Kasus lain yang dapat dijadikan contoh dalam masalah ini adalah proyek terjemahan ensiklopedia Islam di dekade 1930 ke dalam bahasa Arab. Syeikh Amin Al-Khuli menjadi salah satu anggota tim penyunting proyek terjemahan. Metode pasti dan teliti para orientalis dalam menyusun ensiklopedia ini mendapat pujian oleh ulama masa itu asal tidak merusak kesucian Al-Quran dan kepribadian Muhammad saw. Dalam kasus yang semacam ini, siapa saja bakal dicap sedang melakukan permusuhan dengan Islam dan Nabi. Sementara semuanya jelas, seorang orientalis bahkan melihat kitab sucinya dengan cara pandangn kritis dan mengkajinya dari sudut pandang kritik sejarah.

Perkenankan saya melontarkan beberapa pertanyaan yang biasa disampaikan para orientalis. Sampai sekarang pun dalam bingkai pemikiran Islam para pakar peneliti keislaman tidak banyak menyeriusi itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti, mengapa Nabi Muhammad saw selama masa hidupnya tidak memerintahkan untuk mengumpulkan Al-Quran dan menjaganya dalam bentuk sebuah buku? Mengapa proses pengumpulan ini harus terjadi di zaman khalifah Utsman bin Affan? Bagaimana proses Al-Quran yang sebelumnya hanya dikenal dengan teks lisan berubah menjadi teks tulisan? Bagaimana kita menyelesaikan problem tulisan Arab zaman itu yang tidak punya titik? Dan begitu juga, bahasa Arab tidak berbeda dengan bahasa-bahasa yang lain mengalami perubahan dan perkembangan. Bagaimana memaknainya dengan kesucian teks Al-Quran sebagai Kalam Ilahi? Apakah para pemikir Islam harus membahas masalah-masalah yang semacam ini, ataukah harus diserahkan kepada para orientalis?

Tentunya harus pemikir Islam yang membahas masalah-masalah seperti ini. Mereka harus mengkaji sejarah Al-Quran dan pergeseran dari teks lisan ke teks tulisan. Semestinya, masalah semacam ini bukanlah hal yang tabu untuk dikaji. Ketika menulis buku Mafhum Al-Nash, saya memahami benar masalah ini, tapi dalam buku itu saya ingin mendemonstrasikan makna teks. Saya berhasil menyelami ilmu-ilmu Al-Quran tradisional dan kemudian meramunya dalam wacana kontemporer. Dalam kajian saya, pengertian sejarah begitu jelas bagi saya menggambarkan Al-Quran sebagai teks sejarah dan budaya. Namun pemahaman ini membawa banyak masalah. Orang-orang memahami “sejarah” sebagai “waktu” dan “budaya” sebagai “manusiawi dan tidak suci”. Padalah, secara transparan dalam buku itu telah saya sebutkan, masih banyak kemungkinan lain dalam studi masalah ini. Saya sampai pada satu kesimpulan bahwa antara bahasa Al-Quran dan risalah kita suci ini harus dibedakan dan kita tidak boleh menganggap bahasa sebagai sesuatu yang suci.

Tampaknya kita sampai pada poin penting. Dalam salah satu artikel Anda yang menjelaskan teori Jalaluddin Al-Suyuthi, Anda mengatakan, makna Al-Quran yang turun kepada Nabi Muhammad saw dan beliau kemudian menyampaikannya dalam bentuk bahasa Arab. Bahasa Arab sebelum dan sesudah Al-Quran mengalami berbagai perubahan dan perkembangan bak makhluk hidup. Dalam pergesekannya dengan realitas, segala penunjuk, kata, makna, dan penggunaannya bahasa Arab telah mengalami perubahan. Dalam hal ini saya setuju dengan pendapat Anda. Cukup kita bandingkan bahasa media dan buku-buku saat ini dengan teks-teks kuno, pasti kita dapati perubahan dan perkembangan luar biasa dalam bahasa Arab. Ini merupakan bukti konkrit bahwa bahasa bak makhluk hidup yang senantiasa berubah. Namun, Anda memanfaatkan pandangan Suyuthi dalam membangun teori Anda. Akan tetapi secara subyektif saya melihat Anda agar ragu-ragu membahas masalah ini secara prinsipal dan epistemik. Kita dapat melihat sikap yang semacam ini pada Mohammad Arkoun. Seakan-akan kita sedang menggedor pintu tapi tidak berhasrat untuk membukanya lebar-lebar, ataukah kita takut membukanya?

Saya tidak dapat mengingkari ucapan Anda. Saya merasa ragu dalam diri saya, namun sebabnya tidak kembali pada rasa takut. Akan tetapi pekerjaan ini berarti mengubah paradigma yang selama ini menguasai kita. Dan mengubah sistem pengetahuan yang ada membutuhkan sistem pengetahuan yang baru. Tugas ini tidak dapat diemban oleh satu orang atau seorang peneliti, tapi sebuah kelompok. Sampai saat ini, kita masih menjalani sistem pengetahuan yang dibangun oleh Syafi’i di abad ketiga hijriah. Sistem pemikiran ini berlandaskan bahwa teks itu suci. Karena bahasa dan kandungannya tidak dibuat oleh manusia. Upaya menggulingkan sistem pemikiran ini berarti seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya. Bila kandungan dan pesan Al-Quran adalah ilahi, tidak lantas bermakna kekudusan bahasa, tapi bahasa Al-Quran adalah bahasa manusia. Cara pandang ini tidak terbatas pada Al-Quran saja, tapi pada semua kitab suci. Hanya saja perlu diketahui, wahyu adalah sebuah bentuk hubungan yang bukan bahasa. Wahyu Al-Quran yang sampai kepada Nabi Muhammad saw tidak dalam bingkai sistem bahasa. Untuk memunculkan pemahaman baru perlu kaidah-kaidah teologi yang memberikan keluasan pemahaman yang semacam ini.

Apakah merumuskan kaidah-kaidah teologi kewajiban para peneliti ataukan ulama agama? Mengapa metode kritik sejarah sampai saat ini tidak dipergunakan untuk menjawab pelbagai pertanyaan dari dalam agama?

Terkait dengan pertanyaan pertama Anda, saya harus mengatakan bahwa merumuskan kaidah-kaidah teologi yang baru dan jelas ini merupakan kewajiban para peneliti. Kita telah keluar dari bingkai pembaruan agama dan telah memasuki koridor baru, kritik sejarah. Masalah ini terjadi sejak tahun 1967. Sementara bagian kedua dari pertanyaan Anda, harus saya katakan bahwa gambaran sekarang memang demikian, namun harus saya tekankan bahwa gambaran itu adalah salah. Di sini saya akan membawakan dua contoh tentang pemikiran agama tradisional yang punya pendekatan khusus, tapi dipengaruhi oleh merode  kritik sejarah sekalipun mereka sendiri tidak sadar. Contoh terkait dengan fatwa Syeikh Yusuf Qaradhawi tentang hubungan laki-laki dan perempuan di Eropa. Sekalipun Yusuf Qaradhawi tidak menerima konsep kritik sejarah, namun dalam hal ini ia di bawah pengaruh pemikiran ini. Dalam fatwanya ia membolehkan seorang istri yang telah masuk Islam tetap melanjutkan kehidupannya bersama suami yang non muslim. Ijtihad Qaradhawi tidak berdasarkan perubahan dalam teologi atau kebebasan, melainkan berlandaskan dakwah dan mewujudkan kecenderungan terhadap Islam di tengah masyarakat. Namun, dalam fatwa ini bagian-bagian kritik sejarah tampak jelas.

Contoh kedua, jawaban Syeikh Thanthawi, Syeikh Al-Azhar kepada Musthafa Masyhur, Pemimpin Ikhwanul Muslimin tentang orang-orang Qibthi dan masalah jizyah. Syeikh Thanthawi menjawab, jizyah adalah masalah sejarah dan hanya terkait dengan masa lalu. Sekarang kita harus bertanya kepadanya, apakah masalah jizyah tidak diterangkan oleh Al-Quran? Namun, kita menyaksikan bagaimana tanpa sadar pendekatan sejarah masuk dalam pemikiran mereka.

Anda mengatakan, teks Al-Quran sebagai sejarah, namun tidak bermakna waktu. Anda juga tidak menafikan kesuciannya, namun menurut Anda Al-Quran turun di sebuah periode sejarah dan ia mengisahkan kekhususan abad ketujuh masehi dan aktivitas orang-orang Arab pada masa itu. Pendapat semacam ini memunculkan banyak pertanyaan. Apakah Anda setuju dengan rencana mereka yang mengatakan, mengapa Al-Quran tidak dibukukan dalam bentuk urutan turunnya?

Kenyataannya, Al-Quran yang kita miliki saat ini berbeda dengan urutan turunnya. Dan untuk menemukan metode penafsiran Al-Quran, kita harus membongkar kembali urutan turunnya Al-Quran. Dalam menganalisa Al-Quran kita punya dua cara pencapaian; Diachronity (berdasarkan sejarah) dan Synchronicity (sesuai sejarah). Mengumpulkan dua pencapaian ini sangat penting sekali. Bila kita menganalisa Al-Quran berdasarkan sebab-sebab turunnya, maka kita memandang Al-Quran sebagai buku dalam konteks sejarah, sementara kenyataannya tidak demikian. Begitu juga bila kita hanya memfokuskan urutan qira’ah dan pengumpulannya maka kita akan melupakan sisi sejarahnya. Dengan kata lain, bila kita mengatakan, Al-Quran sejarah dan suci, maka kita telah melihatnya dari dua sisi. Urutan turunnya Al-Quran menunjukkan bahwa Al-Quran bagian dari sejarah dan urutan baru berdasarkan kaidah-kaidah yang tidak dapat ditelusuri dalam sejarah, dan ini memberikan pesan kesuciannya.

Melakukan perbandingan antara sisi sejarah dan meta sejarah Al-Quran membutuhkan studi yang luas dan dalam serta aktivitas bersama sejumlah besar peneliti. Kita punya 114 surat dalam Al-Quran di mana sebagiannya dikenal sebagai ayat-ayat Makki dan sebagaian lainnya Madani. Pada masa lalu, para orientelis telah mengkaji masalah ini. Namun kali ini, kita harus mengkaji tentang ayat-ayat dan kesejarahannya. Kita harus membongkar kembali riwayat-riwayat yang menjelaskan sebab-sebab turunnya ayat dan mengkritisinya. Selain itu, kita perlu memberikan porsi besar untuk meneliti kandungan ayat-ayat, karena kita tidak bisa banyak menyandarkan diri pada bukti-bukti dari luar. Kita tidak boleh lupa bagaimana di gereja telah dilakukan kritik sejarah terhadap kitab suci, namun sampai saat ini pusat-pusat kajian keislaman belum tergerak melakukan hal ini.

Dalam mengkaji sebab-sebab turunnya ayat Al-Quran, kita melihat bagaimana Al-Quran bukan teks yang satu, akan tetapi diturunkan kepada Nabi Muhammad saw selama lebih dari 20 tahun. Bila kita mengatakan, seluruh bagian Al-Quran terkait dengan kejadian atau pertanyaan, ternyata lebih dari 80 persen ayat-ayat Al-Quran tidak punya sebab-sebab turunnya. Dengan kondisi yang demikian, bagaimana kita bisa menemukan kenyatan sejarah yang berhubungan dengan turunnya ayat?

Perkenankan saya mengusulkan agar kita keluar dari peristilahan dan kata-kata yang memiliki beberapa makna. Kita harus membedakan istilah asbab nuzul yang dipergunakan dalam fikih dan riwayat-riwayat klasik dengan apa yang saya sebut dengan sebab-sebab turunnya ayat sebagai konteks kesejarahan wahyu. Apa yang saya maksudkan tidak mengingkari istilah asbab nuzul dalam fikih, namun dengan sikap kritis. Selain kita punya sedikit riwayat-riwayat asbab nuzul, kontradiksi antar riwayat-riwayat itu bisa disaksikan. Sebagian mencoba menjustifikasi dengan mengatakan bahwa salah satu hadis itu maknanya lebih khusus.

Sebagai contoh, ketika surat Al-Baqarah dimulai dengan ayat Alif Laam Miim, Dzalika Al-Kitab Laa Raiba Fiihi, mereka menyebutkan bahwa ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan yang disebutkan langsung setelah ayat ini. Padahal kita tidak menemukan hal yang demikian. Yang ada itu sebagai jawaban atas ayat-ayat jauh setelahnya ketika orang-orang Yahudi meminta kepada Nabi Muhammad saw agar membawakan kepada mereka kitab seperti Lauh Nabi Musa. Dari sini, pemikiran soal “Kitab” dalam teks Al-Quran benar-benar ada, namun hubungannya dengan ayat lainnya yang berada di tempat lain sungguh sulit untuk diketahui. Poin penting lainnya, kita jangan mengkaji teks Al-Quran hanya dari asbab nuzul, melainkan harus melihatnya dari konteks kesejarahan dengan makna yang luas. Sebagai contoh, kita harus mengkaji kepribadian Nabi Muhammad saw, hubungannya dengan masyarakat, budaya dan Al-Quran.

Apa pandangan Anda mengenai Sunnah Nabawi, karena sebagian orang mensucikannya dan menganggap bagian dari wahyu?

Masalah seperti ini ada sepanjang sejarah. Sebagian menilai sunnah bukan teks kedua dan penjelas Al-Quran. Sunnah bagi mereka teks tersendiri yang setara dengan Al-Quran. Sebagian malah lebih jauh mengatakan, Al-Quran lebih membutuhkan Sunnah, ketimbang Sunnah membutuhkan Al-Quran.

Dengan semua cara pandang seperti itu, Ahli Sunnah tidak menganggap hadis-hadis Nabi sebagai wahyu dan kalam ilahi?

Namun Sunnah didudukan dalam posisi wahyu. Sunnah adalah wahyu yang keluar dari lisan Nabi Muhammad saw. Syafi’i berkeyakinan, Sunnah adalah kalam ilahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad dengan bahasa pribadi Nabi Muhammad saw. Artinya, menurut Syafi’i, Al-Quran adalah kitab suci, karena bahasa dan teksnya dari sisi Allah, sementara Sunnah adalah Al-Quran yang teks dan bahasanya tidak suci, karena dari kalimat Nabi Muhammad saw sendiri.

Di sebagian tulisan-tulisan Anda, terlihat Anda bersandarkan pada akidah Mu’tazilah yang menyebutkan kekudusan Al-Quran tidak bermakna azali dan qadim. Artinya, tidak boleh ada selain Allah yang qadim dan azali. Bagaimana Anda menjelaskan masalah ini?

Untuk melihat tulisan saya dengan kaca mata kronologi sejarah. Dalam buku pertama memang ada hal yang demikian, tapi sekarang saya menolaknya. Kini, ungkapan itu bagi saya hanya sebagai referensi tentang pendapat dan sikap kesejarahan Mu’tazilah. Mengenai keazalian Al-Quran, saya tidak memakainya dalam konteks agama dan biasanya hanya saya pakai saat berpolemik seperti dalam buku “Al-Tafkir Fi Zaman Al-Takfir”. Karena pihak lain datang dengan khasanah pemikiran orang terdahulu dan jawabannya harus berlandaskan khasanah pemikiran orang terdahulu. Oleh karenanya, saya berkeyakinan, kembali pada kajian penciptaan Al-Quran dalam bingkai pemikiran Mu’tazilah tidak akan menyelesaikan masalah yang kita hadapi. Karena saat ini kita membahas bahasa Al-Quran yang tidak dikaji oleh Mu’tazilah pada masa itu.

Saya mencoba menghubungkan pembahasan ini dengan masalah bahasa dan maknanya dalam filsafat Anglo saxon, seperti yang disampaikan Withgeinsten. Apakah Anda ingin membuktikan bahwa kalimat dan komposisi bahasa dalam sebuah teks telah kehilangan makna awal dan hakikatnya. Dalam kondisi ini ia memberi makna bingkai penggunaan praktis manusia dalam perubahan sosial?

Bahasa dalam pemakaian sama seperti uang. Sebuah teks punya petanda dan ditandai yang berbeda-beda. Hal ini yang membuat munculnya makna yang berbeda-beda pula. Namun perlu dicamkan, jangan membayangkan kita dapat mengembalikan teks pada penggunaan asli dan pertamaya, karena terkait dengan bahasa ini menjadi hal yang tidak mungkin. Bahsa setiap saat menciptakan makna yang baru. Sebagai contoh, dalam penggunaan pertama teks Al-Quran tidak terlihat kontradiksi antara ayat Lam Yalid Wa Lam Yulad Wa Lam Yakun Lahu Kufuwan Ahad dan ayat Yad Allah Fauqa Aidihim. Yakni, dalam paradigma budaya generasi pertama kaum muslimin tidak terdapat kontradiksi antara Allah yang suci Laisa Kamitslihi Syaiun dan Allah yang memiliki mata dan tangan. Namun, ketika paradigma ini kemudian berubah (hubungan dengan selain Arab, terjemahan teks-teks filsafat ke dalam bahasa Arab, pergesekan dengan teologi Kristen…), kontradiksi ini mulai terlihat.

Masalah terpenting adalah kita harus memiliki ilmu Bahasa tersendiri, begitu juga ilmu Semiologi. Karena bahasa merupakan bagian dari sekumpulan petanda yang berubah-ubah. Sebagai contoh, kata Al-Sama’ (langit), dalam ibarat qurani Al-Samawat wa Al-Ardh (langit-langit dan bumi), dalam penggunaan aslinya berarti sesuatu yang berada di atas. Namun dalam perkembangannya kata ini mengambil arti alam malaikat, jin dan arsy. Yakni, sebuah unit bahasa dalam penggunaannya sebagai petanda yang mengalami perubahan. Oleh karena teks-teks agama dalam keberlangsungan penggunaannya mengalami perubahan dan mengambil maknanya yang baru. Tentunya masalah ini tidak dilakukan sendiri oleh teks, tapi penggunaan kaum mukminin yang membuatnya mengalami perubahan.

Anda menggunakan istilah paradigma yang membuat saya teringat kecenderungan akademik Anda terhadap sebagian teori-teori Barat dan sejumlah para pemikir Barat. Namun, sekalipun pemikiran-pemikiran Barat hadir tidak secara transparan dalam tulisan-tulisan Anda, bahkan sedikit yang Anda pakai sebagai bukti argumentasi, tapi Anda memakai teori-teori mereka!

Bila saya mempergunakan teori-teori Barat lewat teks asli atau terjemahan dalam tulisan-tulisan saya, namun saya bersikeras untuk mengembalikan pengertian-pengertian yang dipakai dalam bingkai budaya Arab. Dari sisi ini, sangat mudah bagi saya untuk berargumentasi langsung lewat pemikiran Foucault dan Derrida, namun ini akan merusak keharmonisan sebuah konteks ibarat.

Tapi istilah paradigma yang Anda pakai kembali pada perumusan yang dilakukan oleh Thomas Kuhn, namun Anda memakainya di luar dari konteks yang dibingkai oleh Kuhn, dan membahasnya dalam kajian yang lain. Pertanyaan saya, apakah Anda melihat istilah paradigma dengan arti kepastian ilmiah yang dimaksudkan oleh Kuhn? Dan mengapa Anda tidak memberikan referensi kepada pembaca Anda mengenai pendapat yang Anda pakai?

Tidak! Saya tidak memakai istilah paradigma sesuai dengan makna yang diinginkan Kuhn, tapi dengan makna yang berbeda dan saya memakainya dalam prinsip pengetahuan. Yakni, paradigma dalam pandangan saya adalah perpindahan prinsipal dalam bidang budaya dan pengetahuan. Saya tidak merepotkan diri saya dengan sejarawan atau sejarah filsafat Barat, akan tetapi lebih menjurus membahasa pengertian-pengertian dan teori-teori. Bila kedapatan saya mempergunakan sebuah istilah, sebelum istilah itu jelas, saya tidak akan mempergunakannya. Sekaitan dengan referensi dan sumber-sumber, pada kenyataannya saya tidak punya referensi yang khusus. Karena studi-studi yang telah saya lakukan dahulu telah menjadi sebagian dari pemikiran dan kepribadian saya. Seorang pembaca yang menguasai tema, istilah dan referensinya akan mengetahuinya, terlebih lagi saya tidak akan mempergunakan sebuah istilah yang dalam bahasa Arabnya masih belum jelas. Tampaknya Anda dalam wawancara ini ingin menarik saya dalam pembahasan ini. Muhammad Arkoun menyibukkan dirinya dengan tema-tema seperti ini dan saya sangat berhutang padanya dalam soal metodologi. Namun, akibat perhatiannya terhadap tema semacam ini, saya tidak akan membiarkannya membahas kajian lain. Dalam kehidupan, Anda mungkin akan menghabiskan umur untuk mengkaji aturan-aturan cara memasak dan seberapa kadarnya bumbu-bumbu yang harus dicampurkan, namun saya lebih menyukai memasuki dapur dan langsung mempraktekkannya.

Selama beberapa tahun Anda berdomisili di luar dunia Arab. Anda sekarang sebagai dosen tamu di Universitas Leiden dan memberikan kuliah dengan bahasa Inggris. Namun bila dilihat dari karya-karya tulis Anda masih tetap dengan bahasa Arab dan mengkaji berbagai masalah budaya dunia Arab. Tampaknya Anda belum mampu menghilangkan kesan kearaban?

Saya tidak ingin jauh dari budaya Arab dan saya khawatir, kehadiran saya di dunia Barat membuat saya bergabung dengan budaya Barat. Saya menghabiskan umur saya dalam mengkaji secara serius budaya Arab dan saya bersikeras untuk tetap menulis dengan bahasa Arab dan sedikit menulis dalam bahasa Inggris. Sekalipun saya tidak kosong dari bingkai pemikiran dan budaya Barat, tapi saya tidak merasa bagian darinya sehingga harus membahasnya.

Sering terjadi kalangan budayawan dan pers Barat menunjukkan rasa solidaritas dengan cendekiawan muslim yang tertekan di negaranya sendiri akibat pandangan-pandangan kritisnya. Apakah Anda juga memanfaatkan kondisi yang demikian? Apakah Anda tidak merasa khawatir bahwa di Eropa masalah Anda di Mesir dimanfaatkan secara negatif untuk mengkritik Islam dan masyarakat Islam?

Ini sebuah masalah yang sangat penting. Apa yang membuat saya berimigrasi ke Belanda membuat saya khawatir Barat mengenal dan memperkenalkan saya sebagai pengkritik agama Islam. Saya benar-benar memahami masalah ini sejak awal. Oleh karena itu, dalam pidato-pidato yang saya sampaikan selalu ada upaya untuk memberikan ruang bagi wacana keislaman. Ini bukan dibuat-buat, akan tetapi saya ingin menunjukkan bahwa saya seorang pengkritik dari dalam pemikiran Islam. Saya seorang muslim. Apa yang terjadi pada diri saya lebih menunjukkan masalah politik ketimbang keagamaan.

Betul ada sebagian peneliti yang berusaha mendapat dukungan sepernuhnya dari pusat keilmuan dan berusaha menunjukkandirinya sebagai bagian dari kalangan mereka. Kondisi pribadi-pribadi seperti ini, selain Edward Said, dalam kenyataannya tidak dapat bergabung secara sempurna ke dalam budaya Barat dan tidak juga mampu melindungi budaya aslinya. Saya memang dosen tamu Universitas Leiden, Saya juga punya keterkaitan dengan universitas ini. Tapi perlu diketahui, Universitas Leiden menganggap saya sebagai seorang pemikir dan manusia dan bukan seorang dosen yang memerlukan perlindungan dan dukungan atas kezaliman yang terjadi atas saya sehingga mereka dapat memafaatkan demi keuntungan.

Masalah terbesar Anda di Mesir dengan universitas sebagai seorang dosen dan kebebasan yang ada dalam lembaga ini. Apakah benar demikian?

Benar! Seluruh masalah yang terjadi kembalinya pada kondisi ini. Dalam kata pengantar buku Al-Tafkir Fi Zaman Al-Takfir saya menulis tentang peran universitas, sebab-sebab sejarah yang menyebabkan universitas menjadi lemah dan juga serangan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tradisional. Sekalipun tidak ada larangan hukum bagi saya untuk kembali ke Mesir, namun saya tidak akan kembali ke negara ini. Kecuali saya diterima sebagai anggota tim dosen penguji tesis dan desertasi. Dengan melihat latar belakang saya sebagai anggota staf ahli universitas, permintaan saya itu tidak diterima, bahkan Universitas Damaskus tidak menerima syarat yang saya tetapkan. Doktor Shadiq Jalal Al-‘Izham berusaha keras agar saya diterima sebagai anggota tim dosen penguji sebuah tesis S2. Namun usahanya gagal di tengah jalan.

Sebagian orang mengatakan, bila Beirut masih dapat mempertahankan prestasinya budaya dan universitasnya seperti di dekade 1960, kota ini dapat menjadi tuan rumah yang baik bagi Doktor Nasr Abu Zaid, sehingga dia tidak perlu pergi ke Belanda. Bagaimana pandangan Anda? Apakah Anda akan menerima sebagai dosen bila salah satu dari negara-negara Arab mengundang Anda?

Pertam-tama, saya menanti undangan dari universitas Mesir dan setelah itu undangan dari salah satu dari negara-negara Arab. Bila salah satu dari universitas-universitas di negara-negara Arab meminta saya sebagai dosen di sana, saya pasti akan meninggalkan Belanda. Universitas Mesir di bawah pengaruh kerusakan yang ada di masyarakat dan akan rusak dan hanya akan tinggal namanya. Saya tidak membayangkan di masa depan akan muncul seorang dosen top dari universitas Mesir, bahkan dari universitas-universitas lainnya di negara-negara Arab.

Yakni, Anda berkeyakinan, masa kejayaan Mesir telah berakhir?

Kenyataan demikian. Kemunduran Mesir tidak hanya akibat ekonomi atau militer, melainkan persatuan minyak Mesir-Arab Saudi-Amerika sebagai penyebab utamanya. Dampaknya, Arab Saudi berhasil menguasai lembaga-lembaga pendidikan agama dan kalangan agamawan di Mesir. Kini, kalangan agamawan Mesir setelah periode teologi Asy’ari telah berubah menjadi periode Wahhabi. Sejumlah kelompok besar orang-orang Mesir melakukan eksodus ke Arab Saudi dan ketika kembali ke tanah airnya, logika keimanan mereka telah bercampur dengan materialisme dan kapitalisme.

Minyak sebagai pondasi ekonomi berarti memiliki kekayaan tanpa usaha keras, kekayaan ada di dalam tanah dan hanya membutuhkan usaha menggalinya. Cara pandang semacam ini telah merasuk ke dalam ruang-ruang pemikiran dan pengetahuan. Yakni, semua pengetahuan yang ada sejak dahulu tidak lagi membutuhkan pemikiran, tapi apa yang telah ada itu kita dekap dan mencari jalan keluar masalah kekinian dengan itu. Hegemoni pemikiran ini bersumber dari budaya minyak bumi, kerja dan berpikir sudah tidak lagi punya nilai. Kini, kebaduian telah mengalahkan kebudayaan dan ini penyebab tercerai-berainya budaya Mesir dan kebanyakan negara-negara Arab lainya.[ISLAT]

*Ket: Wawancara ini dilakukan oleh Muhammad Ali Al-Atasi di Damaskus dan dimuat dalam majalah bulanan Kherad Nameh, Vol 21, edisi bulan Azar, tahun 1386, hal 49-51. diterjemahkan oleh Saleh Lapadi

Penitikberatan aspek-aspek sosial yang masuk dalam rumpun humaniora tadi, akan membantu secara metodologis agar kita sampai pada makna yang kehendaki teks. Hal ini tidak berarti teks Alquran akan kehilangan sakralitasnya lantaran didekati ilmu-ilmu kemanusiaan. Sebaliknya, ilmu tersebut merupakan alat bantu efektif yang dapat menghidupkan semangat teks keagamaan dalam konstalasi realitas sosial yang menjadi konsideran nilai filosofis wahyu.

Memposisikan Alquran sebagai sebuah kitab sastra telah melahirkan metode tafsir sastrawi atas Alquran. Model tafsir ini dilandaskan pada gaya bertutur yang komunikatif karena banyaknya simbol yang sarat makna pada ayat-ayat Alquran. Semua itu diandaikan dapat mengantarkan penafsir pada makna yang terdalam dari teks Alquran. Inilah respons akademik atas usaha untuk memuliakan teks Alquran, selain untuk menyingkap kedok sebuah produk tafsir sebagai alat seorang penafsir untuk melanggengkan kepentingannya sendiri.

Tonggak Pembaharuan Tafsir

Amin al-Khûlî (1895-1966), adalah intelektual Mesir yang telah merintis perlunya penerapan metode kritik sastra atas teks-teks Alquran. Mulanya ia mengkaji bahasa dan sastra Arab sebagai upaya untuk membongkar kebuntuan persepsi tentang kesakralan Alquran. Kedua bukunya, Fil Adabil Mashrî (1943) dan Fannul Qawl (1947) adalah dua karya penting dalam menapaki pendekatan sastrawi atas Alquran. Al-Khûlî mengawalinya dengan mendekonstruksi wacana sastra Arab. Belakangan, kita mengenal usaha itu dikembangkan lebih lanjut oleh Muhammad Ahmad Khalafallah, Aisyah Abdurrahman atau Bintus Shâti (w. 1998), M. Syukri Ayyad (w. 2000) dan terakhir, Nasr Hamid Abu Zayd.

Dekontruksi itu dilakukan melalui dua cara. Pertama, kritik ekstrinsik (an-naqdul khâriji) yang diarahkan pada ”kritik sumber”. Ini mirip kajian yang holistik tentang faktor-faktor eksternal munculnya sebuah karya, baik aspek sosial-geografis, religio-kultural, maupun politisnya. Juga kajian terhadap sejarah karya dengan berbagai atribut periodisasi, sehingga mampu menemukan hubungan antara karya, latar belakang kemunculannya, dan semangat intelektual yang dikandungnya.

Kedua, kritik intrinsik (an-naqdul dâkhilî), yang diarahkan pada teks sastra itu sendiri. Dengan analisis linguistik yang hati-hati, kita diharapkan mampu menangkap makna yang dikandung sebuah teks. Ini menyerupai aliran egosentrik yang melihat sebuah karya sastra dari karya itu sendiri. Dalam konteks ini, kita menemukan Alquran telah menantang manusia untuk membuat sesuatu yang menyetarainya, sebagai cara Alquran memandang dirinya sendiri (QS. 17 : 88).

Al-Khuli sangat serius menggeluti tafsir Alquran lewat kritik sastra. Usahanya berlanjut dalam studi-studi ilmu Alquran. Ulasannya dalam buku Tafsîr Ma’âlim Hayâtihi: Manhajul Yawma (Darul Ma’rifah, 1962), telah menilik kecendrungan-kecendrungan eksternal yang melatarbelakangi para mufassir Alquran dalam melahirkan karya tafsirnya. Yang diulas misalnya, latar belakang intelektual, sosial, politik, dan idiologi seorang penafsir.

Karena itu, ia sangat antusias mengenalkan tafsir sastrawi terhadap Alquran (at-Tafsîr al-Adabî lil Qurân). Model ini diharapkan dapat menyuguhkan pesan-pesan Alquran secara lebih menyeluruh dan bisa menghindarkan diri dari tarikan-tarikan individual-ideologis yang pragmatis dari seorang penafsir.

Al-Khuli, karena itu, mengkritik tafsir saintifik yang memaksa teks-teks keagamaan agar senantiasa selaras dengan hal-hal yang temporer dan relatif. Tafsir saintifik, baginya tidak memperhatikan ”konteks dan teks” serta ”relasi antar teks” secara serius. Padahal, dua hal ini merupakan konsideran penting bagi seorang mufassir ketika ingin mengetahui makna yang dikehendaki oleh sebuah teks. Jika keduanya diabaikan, seorang penafsir sebetulnya menempatkan Alquran bukan sebagai teks keagamaan yang suci dan absolut.

Selain itu, jebakan tafsir saintifik telah menyebabkan suburnya sikap apologetis dari para mufassir karena selalu berusaha mengampanyekan kesesuaian antara teks keagamaan dengan penemuan-penemuan ilmiah yang niscaya berkembang dan berubah. Mereka tergoda untuk menegaskan bahwa Alquran telah memuat informasi-informasi keilmuan seperti yang dikemukakan ilmuwan mutakhir. Padahal, cara ini mengabaikan pertimbangan-pertimbangan konteks ayat serta relasinya dengan ayat-ayat yang lain. Pada gilirannya, cara ini juga mereduksi pemahaman teks Alquran sebagai Weltanschauung kehidupan Muslim.

Metodologi Tafsir Sastra

Untuk melapangkan tafsir sastrawi atas Alquran, Alquran pertama-tama diandaikan sebagai teks sastra Arab yang paling agung (al-kitâbun al-`arabiyyul akbar). Secara historis, Alquran memang diturunkan dengan kemasan bahasa Arab, sebagai ”kode” yang digunakan Tuhan untuk menyampaikan risalah-risalah-Nya. Di sini, usaha menafsirkan Alquran didefinisikan sebagai proyek kajian sastra kritis dengan metode yang valid dan dapat diterima.

Karena disejajarkan dengan studi sastra umumnya, al-Khuli menyuguhkan dua prinsip metodologis. Pertama, studi terhadap apa yang mengitari teks Alquran (dirâsatu mâ hawlal qur’ân). Kedua, studi teks Alquran itu sendiri (dirâsah fîl qur’ân nafsih). Studi pertama diarahkan untuk melakukan investigasi terhadap latar belakang Alquran, sejak proses pewahyuan, perkembangan dan sirkulasinya dalam masyarakat Arab sebagai obyek wahyu, serta kodifikasi dan variasi cara bacaannya.

Inilah tema kajian yang lebih dikenal dengan Ulûmul Qur’ân. Kajian ini juga difokuskan pada aspek sosial-historis Alquran, termasuk situasi mental, kultural, dan geografis masyarakat Arab abad ke-7, saat Alquran diturunkan. Kajian ini menitikberatkan pentingnya aspek-aspek historis, kultural, dan antropologis wahyu, dan kondisi masyarakat Arab abad ke-7 sebagai objek langsung teks wahyu itu.

Penitikberatan aspek-aspek sosial yang masuk dalam rumpun humaniora tadi, akan membantu secara metodologis agar kita sampai pada makna yang kehendaki teks. Hal ini tidak berarti teks Alquran akan kehilangan sakralitasnya lantaran didekati ilmu-ilmu kemanusiaan. Sebaliknya, ilmu tersebut merupakan alat bantu efektif yang dapat menghidupkan semangat teks keagamaan dalam konstalasi realitas sosial yang menjadi konsideran nilai filosofis wahyu.

Selanjutnya, studi teks Alquran itu sendiri. Caranya dimulai dengan penafsiran makna kata-kata tunggal (mufradât) yang digunakan saat ia diwahyukan, perkembangan, dan cara pemakaiannya di dalam Alquran. Cara ini dilanjutkan dengan pengamatan terhadap kata-kata jamak (murakkab) plus analisis tentang pengetahuan gramatikal Arab (al-balâghah).

Dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran, al-Khuli juga menggunakan metode tafsir tematik (tafsîr maudhû’i). Ini dikarenakan urutan ayat dan surat-surat pada Alquran tidak disusun berdasarkan kronologinya, dan karena itu, suatu informasi yang dimuatnya bertebaran tidak hanya pada satu surat saja. Dalam studi Alquran kontemporer, al-Khuli telah menyumbangkan tawaran-tawaran metodologi yang lebih sistematis dibanding banyaknya tafsir tematik kontemporer lainnya. Dasar-dasar tafsir Al-Khuli kini telah banyak digunakan untuk menarik ”makna terdalam” dari ayat-ayat Alquran.

Oleh: Muhtar Sadili

Pendahuluan

Dalam salah satu tulisan saya (1988: v), saya kemukakan bahwa: “Agama, secara mendasar dan umum, dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan manusia dengan lingkungannya”. Dalam definisi tersebut, agama dilihat sebagai sebuah doktrin atau teks suci sedangkan hubungan agama dengan manusia yang meyakininya dan khususnya kegiatan-kegiatan manusia penganut agama tersebut tidak tercakup dalam definisi tersebut. Para ahli ilmu-ilmu sosial, khususnya Antropologi dan Sosiologi, yang perhatian utamanya adalah kebudayaan dan masyarakat manusia, telah mencoba untuk melihat agama dari perspektif masing-masing bidang ilmu dan pendekatan-pendekatan yang mereka gunakan, dalam upaya mereka untuk dapat memahami hakekat agama dalam kehidupan manusia dan masyarakatnya.

Diantara berbagai upaya yang dilakukan oleh para ahli Antropologi untuk memahami hakekat agama bagi dan dalam kehidupan manusia, Michael Banton telah mengedit sebuah buku yang berjudul “Anthropological Approaches to the Study of Religion, yang diterbitkannya pada tahun 1966. Diantara tulisan-tulisan yang ada dalam buku tersebut, yang kemudian menjadi klasik karena sampai dengan sekarang ini masih diacu dalam berbagai tulisan mengenai agama, adalah tulisan Clifford Geertz yang berjudul Religion as a Cultural System. Tulisan Geertz inilah yang telah menginspirasikan dan menjadi acuan bagi perkembangan teori-teori mengenai agama yang dilakukan oleh para ahli Antropologi. Tulisan berikut ini juga mengacu pada teori Geertz mengenai agama sebagai sistem budaya, walaupun dalam rinciannya tidaklah sama dengan teori Geertz tersebut.

Pendekatan Kebudayaan

Pendekatan sebagai sebuah konsep ilmiah tidaklah sama artinya dengan kata pendekatan nyata biasa digunakan oleh umum atau awam. Kalau dalam konsep orang awam atau umum kata pendekatan diartikan sebagai suatu keadaan atau proses mendekati sesuatu, untuk supaya dapat berhubungan atau untuk membujuk sesuatu tersebut melakukan yang diinginkan oleh yang mendekati, maka dalam konsep ilmiah kata pendekatan diartikan sama dengan metodologi atau pendekatan metodologi. Pengertian pendekatan sebagai metodologi adalah sama dengan cara atau sudut pandang dalam melihat dan memperlakukan yang dipandang atau dikaji. Sehingga dalam pengertian ini, pendekatan bukan hanya diartikan sebagai suatu sudut atau cara pandang tetapi juga berbagai metode yang tercakup dalam sudut dan cara pandang tersebut. Dengan demikian konsep pendekatan kebudayaan dapat diartikan sebagai metodologi atau sudut dan cara pandang yang menggunakan kebudayaan sebagai kacamatanya. Permasalahannya kemudian, adalah mendefinisikan konsep kebudayaan yang digunakan sebagai sudut atau cara pandang ini.

Di Indonesia, diantara para cendekiawan dan ilmuwan sosial, konsep kebudayaan dari Profesor Koentjaraningrat amatlah populer. Dalam konsep ini kebudayaan diartikan sebagai wujudnya, yaitu mencakup keseluruhan dari: (1) gagasan; (2) kelakuan; dan (3) hasil-hasil kelakuan. Dengan menggunakan definisi ini maka seseorang pengamat atau peneliti akan melihat bahwa segala sesuatu yang ada dalam pikirannya, yang dilakukan dan yang dihasilkan oleh kelakuan oleh manusia adalah kebudayaan. Dengan demikian, maka kebudayaan adalah sasaran pengamatan atau penelitian; dan, bukannya pendekatan atau metodologi untuk pengamatan, penelitian atau kajian. Karena tidak mungkin untuk menggunakan keseluruhan gagasan, kelakuan, dan hasil kelakuan, sebagai sebuah sistem yang bulat dan menyeluruh untuk dapat digunakan sebagai kecamata untuk mengkaji kelakuan atau gagasan atau hasil kelakuan manusia. Ketidak mungkinan tersebut disebabkan karena: (1) Gagasan sebagai ide atau pengetahuan tidaklah sama hakekatnya dengan kelakuan dan hasil kelakuan. Pengetahuan tidak dapat diamati sedangkan kelakuan atau hasil kelakuan dapat diamati dan/atau dapat diraba. (2) Kelakuan dan hasil kelakuan adalah produk atau hasil pemikiran yang berasal dari pengetahuan manusia. Jadi hubungan antara gagasan atau pengetahuan dengan kelakuan dan hasil kelakuan adalah hubungan sebab akibat; dan karena itu gagasan atau pengetahuan tidaklah dapat digolongkan sebagai sebuah golongan yang sama yang namanya kebudayaan.

Dalam berbagai tulisan saya, antara lain (1986), telah saya kemukakan bahwa kebudayaan adalah pedoman bagi kehidupan masyarakat yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat tersebut. Bila kebudayaan adalah sebuah pedoman bagi kehidupan maka kebudayaan tersebut akan harus berupa pengetahuan yang keyakinan bagi masyarakat yang mempunyainya. Dengan demikian, maka dalam definisi kebudayaan tidak tercakup kelakuan dan hasil kelakuan; karena, kelakuan dan hasil kelakuan adalah produk dari kebudayaan.

Sebagai pedoman hidup sebuah masyarakat, kebudayaan digunakan oleh warga masyarakat tersebut untuk menginterpretasi dan memahami lingkungan hidupnya dan mendorong serta menghasilkan tindakan-tindakan untuk memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup tersebut untuk pemenuhan berbagai kebutuhan hidup mereka. Untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi interpretasi dan pemahaman, maka kebudayaan berisikan sistem-sistem penggolongan atau pengkategorisasian yang digunakan untuk membuat penggolongan-penggolongan atau memilih-milih, menseleksi pilihan-pilihan dan menggabungkannya untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Dengan demikian setiap kebudayaan berisikan konsep-konsep, teori-teori, dan metode-metode untuk memilih, menseleksi hasil-hasil pilihan dan mengabungkan pilihan-pilihan tersebut.

Sebagai sebuah pedoman bagi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan kehidupan maka kebudayaan berisikan konsep-konsep, resep-resep, dan petunjuk-petunjuk untuk dapat digunakan bagi menghadapi dunia nyata supaya dapat hidup secara biologi, untuk dapat mengembangkan kehidupan bersama dan bagi kelangsungan masyarakatnya, dan pedoman moral, etika, dan estetika yang digunakan sebagai acuan bagi kegiatan mereka sehari-hari. Operasionalisasi dari kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan masyarakat adalah melalui berbagai pranata-pranata yang ada dalam masyarakat tersebut. Pedoman moral, etika, dan estetika yang ada dalam setiap kebudayaan merupakan inti yang hakiki yang ada dalam setiap kebudayaan. Pedoman yang hakiki ini biasanya dinamakan sebagai nilai-nilai budaya. Nilai-nilai budaya ini terdiri atas dua kategori, yaitu yang mendasar dan yang tidak dipengaruhi oleh kenyataan-kenyataan kehidupan sehari-hari dari para pendukung kebudayaan tersebut yang dinamakan sebagai Pandangan Hidup atau World View; dan yang kedua, yang mempengaruhi dan dipengaruhi coraknya oleh kegiatan-kegiatan sehari-hari dari para pendukung kebudayaan tersebut yang dinamakan etos atau ethos.

Kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan masyarakat, memungkinkan bagi para warga masyarakat tersebut untuk dapat saling berkomunikasi tanpa menghasilkan kesalahpahaman. Karena dengan menggunakan kebudayaan yang sama sebagai acuan untuk bertindak maka masing-masing pelaku yang berkomunikasi tersebut dapat meramalkan apa yang diinginkan oleh pelaku yang dihadapinya. Begitu juga dengan menggunakan simbol-simbol dan tanda-tanda yang secara bersama-sama mereka pahami maknanya maka mereka juga tidak akan saling salah paham. Pada tingkat perorangan atau individual, kebudayaan dari masyarakat tersebut menjadi pengetahuan kebudayaan dari para prilakunya. Secara individual atau perorangan maka pengetahuan kebudayaan dan dipunyai oleh para pelaku tersebut dapat berbeda-beda atau beranekaragam, tergantung pada pengalaman-pengalaman individual masing-masing dan pada kemampuan biologi atau sistem-sistem syarafnya dalam menyerap berbagai rangsangan dan masukan yang berasal dari kebudayaan masyarakatnya atau lingkungan hidupnya.

Kebudayaan sebagai pengetahuan mengenai dunia yang ada disekelilingnya dan pengalaman-pengalamannya dengan relatif mudah dapat berubah dan berkembang sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan hidupnya, terutama dalam kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan bagi kehidupannya yang sumber-sumber dayanya berada dalam lingkungan hidupnya tersebut. Tetapi sebagai sebuah keyakinan, yaitu nilai-nilai budayanya, terutama keyakinan mengenai kebenaran dari pedoman hidupnya tersebut, maka kebudayaan cenderung untuk tidak mudah berubah.

Pendekatan Kebudayaan dan Agama

Konsep mengenai kebudayaan yang saya kemukakan seperti tersebut diatas itulah yang dapat digunakan sebagai alat atau kacamata untuk mendatang dan mengkaji serta memahami agama. Bila agama dilihat dengan menggunakan kacamata agama, maka agama diperlakukan sebagai kebudayaan; yaitu: sebagai sebuah pedoman bagi kehidupan masyarakat yang diyakini kebenarannya oleh para warga masyarakat tersebut. Agama dilihat dan diperlakukan sebagai pengetahuan dan keyakinan yang dipunyai oleh sebuah masyarakat; yaitu, pengetahuan dan keyakinan yang kudus dan sakral yang dapat dibedakan dari pengetahuan dan keyakinan sakral dan yang profan yang menjadi ciri dari kebudayaan.

Pada waktu kita melihat dan memperlakukan agama sebagai kebudayaan maka yang kita lihat adalah agama sebagai keyakinan yang hidup yang ada dalam masyarakat manusia, dan bukan agama yang ada dalam teks suci, yaitu dalam kitab suci Al Qur’an dan Hadits Nabi. Sebagai sebuah keyakinan yang hidup dalam masyarakat, maka agama menjadi bercorak lokal; yaitu, lokal sesuai dengan kebudayaan dari masyarakat tersebut. Mengapa demikian? untuk dapat menjadi pengetahuan dan keyakinan dari masyarakat yang bersangkutan, maka agama harus melakukan berbagai proses perjuangan dalam meniadakan nilai-nilai budaya yang bertentangan dengan keyakinan hakiki dari agama tersebut dan untuk itu juga harus dapat mensesuaikan nilai-nilai hakikinya dengan nilai-nilai budaya serta unsur-unsur kebudayaan yang ada, sehingga agama tersebut dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai unsur dan nilai-nilai budaya dari kebudayaan tersebut. Dengan demikian maka agama akan dapat menjadi nilai-nilai budaya dari kebudayaan tersebut.

Bila agama telah menjadi bagian dari kebudayaan maka agama juga menjadi bagian dari nilai-nilai budaya dari kebudayaan tersebut. Dengan demikian, maka berbagai tindakan yang dilakukan oleh para warga masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan kehidupan mereka dalam sehari-harinya juga akan berlandaskan pada etos agama yang diyakini. Dengan demikian, nilai-nilai etika dan moral agama akan terserap dan tercermin dalam berbagai pranata yang ada dalam masyrakat tersebut. Sebaliknya, bila yang menjadi inti dan yang hakiki dari kebudayaan tersebut adalah nilai-nilai budaya yang lain, maka nilai-nilai etika dan moral dari agama yang dipeluk oleh masyarakat tersebut hanya akan menjadi pemanis mulut saja atau hanya penting untuk upacara-upacara saja.

Apakah gunanya menggunakan pendekatan kebudayaan terhadap agama. Yang terutama adalah kegunaannya sebagai alat metodologi untuk memahami corak keagamaan yang dipunyai oleh sebuah masyarakat dan para warganya. Kegunaan kedua, sebagai hasil lanjutan dari kegunaan utama tersebut, adalah untuk dapat mengarahkan dan menambah keyakinan agama yang dipunyai oleh para warga masyarakat tersebut sesuai dengan ajaran yang benar menurut agama tersebut, tanpa harus menimbulkan pertentangan dengan para warga masyarakat tersebut. Yang ketiga, seringkali sesuatu keyakinan agama yang sama dengan keyakinan yang kita punyai itu dapat berbeda dalam berbagai aspeknya yang lokal. Tetapi, dengan memahami kondisi lokal tersebut maka kita dapat menjadi lebih toleran terhadap aspek-aspek lokal tersebut, karena memahami bahwa bila aspek-aspek lokal dari keyakinan agama masyarakat tersebut dirubah maka akan terjadi perubahan-perubahan dalam berbagai pranata yang ada dalam masyarakat tersebut yang akhirnya akan menghasilkan perubahan kebudayaan yang hanya akan merugikan masyarakat tersebut karena tidak sesuai dengan kondisi-kondisi lokal lingkungan hidup masyarakat tersebut.

Penutup

Sebagai akhir kata mungkin dapat dikatakan bahwa pendekatan kebudayaan dalam upaya memahami dan mengkaji agama, dan khususnya bagi para guru agama adan da’i, menjadi amat penting bila upaya pemantapan kehidupan keagamaan dan pengembangannya ingin supaya berhasil dengan baik. Implikasi dari penggunaan pendekatan kebudayaan adalah digunakannya pendekatan kwalitatif, seperti yang telah dilakukan oleh Max Weber dalam kajiannya untuk mengetahui sebab dari kemunculan dan berkembangnya kapitalisme. Max Weber menggunakan istilah verstehen yang artinya sama dengan pemahaman, yang menjadi dasar dari pendekatan kwalitatif.

Oleh:

Parsudi Suparlan (alm.)

Disampaikan dalam Pelatihan Wawasan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Dosen Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, R.I. Tugu, Bogor, 26 November 1994

Membincang soal Islam dan Negara dalam kultur masyarakat Indonesia, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari hubungan relasional antara keduanya. Islam harus berada pada dimensi yang bersifat universal, tidak hanya simbolisme yang dilekatkan dengan negara. Namun lebih dari itu hal yang bersifat subtantif haruslah diangkat. Disinilah letak nuansa holisitik Islam untuk mengejawantahkan apa yang sering kita sebut sebagai “rahmatan lil alamin”.

Lantas sudah relefankah spirit syariat Islam di Indonesia? Hal ini perlu perdebatan yang cukup serius, Pertama; Indonesia berdaulat atas dasar keragaman, dan keragaman tersebut diikat oleh kebersamaan dan persatuan (Bhineka Tunggal Ika) yang dimanifestasikan dalam pancasila. Kedua; Akulturasi Islam dengan budaya lokal di Indonesia telah melahirkan beragam aktifitas spiritual di masing-masing daerah, integrasi ini juga secara tidak langsung melahirkan faham keislaman yang beragam sehingga perlu adanya rekonstruksi Syariat Islam sebelum diberlakukan di Indonesia. Ketiga; Secara kuantitatif ummat muslim Indonesia mencapai 88%, aspek ini secara statistik dapat menjadi sebuah parameter bahwa masa depan Islam adalah masa depan Indonesia.

Dari beberapa argumentasi diatas, sebuah konklusi yang bisa diambil adalah perjuangan membela umat Islam secara integral adalah perjuangan membela harkat dan martabat rakyat Indonesia. Lantas berada dimanakah posisi HMI dalam hal ini? HMI dalam sejarahnya telah banyak melahirkan tokoh dan juga buah pemikiran pembaharu. Aspek ini sebenarnya sampai detik ini masih menjadi karakter HMI. Gerakan pengetahuan seharusnya mampu menjadi sesuatu yang tidak hanya sebatas jargon. Atmosfer intelektual HMI harus dielaborasi lebih jauh guna menangkap semangat zaman yang akan selalu dinamis. Untuk itu kerja-kerja intelaktual HMI adalah kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan. Dititik inilah pemikiran Keislaman-Keindonesiaan akan hidup.

Oleh: Taufik Saifuddin ( Ketua HMI Korkom UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2008/2009)

Keberagaman adalah ciri khas Indonesia. Indonesia, bukanlah bangunan negara yang tunggal. Dia terdiri dari beragam suku, agama, ras dan golongan. Sehingga, sejatinya Indonesia adalah negara multikultur.

Namun keberagaman yang mestinya dirayakan dengan penuh rasa syukur ini, dalam sejarah perjalanan berbangsa, kerap menjadi persoalan. Perjumpaan antara yang berbeda, sering terjadi tidak secara akrab. Saling curiga yang berbuntut pada permusuhan dan konflik sering tak bisa dihindari.

Maka, Indonesia butuh etika bersama dalam memaknai keberagaman tersebut. Sebuah sikap dan pemikiran yang memberi tempat bagi kehadiran ”the other” dalam pergaulan publik, perlu dikembangkan. Ini bukan langkah mudah. Sebab, agama-agama atau apapun yang saling berbeda itu akan berhadapan dengan tuntutan menjaga ”kemurnian” ajaran dan keyakinannya. Meski pada hal mendasarnya, karena tuntutan itulah sehingga sikap eksklusif yang tidak menerima kehadiran ”the other” menjadi pilihan dari antara yang berbeda itu.

Belakangan muncul sebuah paradigma yang disebut dengan ”multikulturalisme”. Sebelumnya, paradigma ”pluralisme” telah banyak dibicarakan maupun diusahakan dalam merespon semakin majemuknya dunia. Multikulturalisme memang baru dalam wacana dan diskursus pemikiran. Baru sekitar tahun 1970-an gerakan multikultural ini muncul. Pada masa awalnya ini, gerakan yang memberi apresiasi terhadap keberagaman, muncul di Kanada dan Australia, kemudian di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan menyebar di beberapa negara yang khas dengan pluralitas. Multikulturalisme sendiri dipahami sebagai sikap yang menerima dan menghargai eksistensi ”the others”, sebagai bagian dari keberagaman, dengan tidak mempersoalkan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama.

Ada pertanyaan, apakah multikulturalisme bertentangan dengan agama? Penulis artikel ini, Nurul Huda Maarif, memang menganggap pertanyaan ini tidak mudah dijawab. Sebab, menurut dia, masih ada kecenderungan memahami multikulturalisme sebagai sesuatu yang bukan berasal dari dalam agama, sehingga harus ditolak. Sehingga, mencari titik temu antara konsep multikulturalisme dengan agama, adalah sesuatu yang sedikit sulit dilakukan, tapi bukan mustahil.

Sehingga, tidak berarti kesulitan itu kemudian membuntukan usaha mempertemukan antara agama dengan konsep multikulturalisme. Mengutip pendapat Mun’im A Sirry, Nurul Huda Maarif menemukan adanya dua pendekatan yang bisa dilakukan untuk mempertemukan keduanya. Pendekatan pertama adalah dengan cara melakukan interpretasi ulang terhadap ajaran atau doktrin-doktrin keagamaan ortodoks yang pada beberapa hal telah dijadikan oleh agama-agama tersebut sebagai alasan untuk bersikap eksklusif. Ini sebagai usaha untuk membuka cakrawala agama sehingga bisa beradaptasi dengan kenyataan keragaman kultur. Pendekatan kedua, bahwa agama perlu membuka diri pada gagasan-gagasan yang modern. Perlu ada modernisasi dalam agama dan hal beragama.

Barangkali akan muncul pertanyaan, mengapa harus multikulturalisme? Beberapa pendapat yang dikutip oleh Nurul Huda Maarif menunjukkan bahwa multikulturalisme memiliki visi yang mencerahkan dalam memberi petunjuk untuk memaknai agama secara benar dalam konteks masyarakat yang multikultul seperti Indonesia. Bahwa, multikulturalisme pada prinsipnya membuka ruang dalam sikap yang terbuka dengan penuh semangat persamaan bagi yang saling berbeda suku, ras, agama, golongan dan ideologi untuk hidup bersama dalam suatu arak-arakan kehidupan. Multikulturalisme juga menuntut adanya sikap keterbukaan untuk memaknai secara benar keyakinan yang dianut – tanpa harus dibenturkan dengan yang lain – dalam sebuah masyarakat yang multikultur. Visi multikulturalisme adalah terciptanya masyarakat yang multikultur dalam sebuah persamaan hak, berkeadilan, sejahtera dan damai.

Masyarakat Indonesia sebenarnya sejak jauh-jauh hari telah memaknai semangat menerima dan menghargai perbedaan, ketika bangunan negara ini memang berpondasikan keberagaman. Bhineka Tunggal Ika, mestinya dimaknai lebih dari sekedar wacana, sebab inilah konsep multikulturalisme Indoensia yang lahir bersama kelahiran republik ini. Jika semangat multikulturalisme itu diruntuhkan dengan semangat monokulturalisme, maka hancurlah bangunan Indonesia.

Oleh: Nurul Huda Maarif

Penjelasan yang bagaimanapun adanya tentang agama, tak akan pernah tuntas tanpa mengikutsertakan aspek-aspek sosiologisnya. Agama, yang menyangkut kepercayaan kepercayaan serta berbagai prakteknya, benar-benar merupakan masalah sosial dan pada saat ini senantiasa ditemukan dalam setiap masyarakat manusia. Karena itu segera lahir pertanyaan tentang bagaimana seharusnya dari sudut pandang sosiologis. 1

Dalam pandangan sosiologi, perhatian utama terhadap agama adalah pada fungsinya terhadap masyarakat. Istilah fungsi seperti kita ketahui, menunjuk kepada sumbangan yang diberikan agama, atau lembaga sosial yang lain, untuk mempertahankan (keutuhan) masyarakat sebagai usaha-usaha yang aktif dan berjalan terus-menerus. Dengan demikian perhatian kita adalah peranan yang telah ada dan yang masih dimainkan.2 Emile Durkheim sebagai sosiolog besar telah memberikan gambaran tentang fungsi agama dalam masyarakat. Dia berkesimpulan bahwa sarana-sarana keagamaan adalah lambang-lambang masyarakat, kesakralan bersumber pada kekuatan yang dinyatakan berlaku oleh masyarakat secara keseluruhan bagi setiap anggotanya, dan fungsinya adalah mempertahankan dan memperkuat rasa solidaritas dan kewajiban sosial.3

Agama telah dicirikan sebagai pemersatu aspirasi manusia yang paling sublime; sebagai sejumlah besar moralitas, sumber tatanan masyarakat dan perdamaian batin individu; sebagai sesuatu yang memuliakan dan yang membuat manusia beradab. Sebenarnya lembaga keagamaan adalah menyangkut hal yang mengandung arti penting tertentu, menyangkut masalah aspek kehidupan manusia, yang dalam transendensinya, mencakup sesuatu yang mempunyai arti penting dan menonjol bagi manusia. Bahkan sejarah menunjukkan bahwa lembaga-lembaga keagamaan merupakan bentuk asosiasi manusia yang paling mungkin untuk terus bertahan.4

Dalam kaitannya dengan lembaga sosial yang ada dalam masyarakat, hendaknya cara berpikir sosiologis dipusatkan pada lembaga-lembaga kecil dan besar, serta gabungan lembaga-lembaga yang merupakan sub-sub sistem dalam masyarakat. Para sosiolog cenderung untuk memperhatikan paling sedikit 4 kelompok lembaga-lembaga yang penting (yang dapat dijabarkan ke dalam kategori-kategori yang lebih kecil dan khusus), yakni:

1.

Lembaga-lembaga politik yang ruang lingkupnya adalah penerapan kekuasaan dan monopoli pada penggunaan kekuasaan secara sah.
2.

Lembaga-lembaga ekonomi yang mencakup produksi dan distribusi barang dan jasa.
3.

Lembaga-lembaga integrative-ekspresif, yang menurut Inkeles adalah (Alex inkeles 1965: 68).

“… Those dealing with the arts, drama, and recreation..This group also includes institutions which deal with ideas, and with the transmission of received values. We may, therefore, include scientific, religius, philosophical, and educational organizations within this category”.

4.

Lembaga-lembaga kekerabatan mencakup kaedah-kaedah yang mengatur hubungan seksual serta pengarahan terhadap golongan muda.

Walaupun tampaknya, suatu lembaga memusatkan perhatian terhadap suatu aspek kemasyarakatan tertentu, namun di dalam kenyataan lembaga-lembaga tersebut saling berkaitan secara fungsional. Setiap lembaga berpartisipasi dan memberikan kontribusi dengan cara-cara tertentu pada kehidupan masyarakat setempat (“community”).5

Perbincangan tentang agama dan masyarakat memang tidak akan pernah selesai, seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Baik secara teologis maupun sosiologis, agama dapat dipandang sebagai instrument untuk memahami dunia. Dalam konteks itu, hampir-hampir tak ada kesulitan bagi agama apapun untuk menerima premis tersebut. Secara teologis hal itu dikarenakan oleh watak omnipresent agama. Yaitu, agama, baik melalui simbol-simbol atau nilai-nilai yang dikandungnya “hadir dimana-mana”, ikut mempengaruhi, bahkan membentuk struktur sosial, budaya , ekonomi dan politik serta kebijakan publik. Dengan ciri ini, dipahami bahwa dimanapun suatu agama berada, ia diharapkan dapat memberi panduan nilai bagi seluruh diskursus kegiatan manusia, baik yang bersifat sosial-budaya, ekonomi maupun politik. Sementara itu, secara sosiologis tak jarang agama menjadi faktor penentu dalam proses transformasi dan modernisasi. 6

Kehadiran agama-agama didunia memang mampu memberikan warna-warni terhadap kehidupan dunia. Karena agama secara umum kehadirannya disertai “dua muka” (janus face). Pada satu sisi , secara inherent agama memiliki idensitas yang bersifat “exclusive”, “particularist”, dan “primordial”. Akan tetapi, pada waktu yang sama, agama juga kaya akan identitas yang bersifat “inclusive”, “universalist”, dan “transcending”. 7 Atau dengan kata lain mempunyai energi konstruktif dan destruktif terhadap umat manusia. Yang dalam perjalanan sejarahnya mampu memberikan kedamaian hidup umat manusia, tetapi juga menimbulkan malapetaka bagi dunia akibat perang antar agama dan politisasi suatu agama tertentu oleh para penguasa yang dzolim. Sejarah mencatat “perang salib” atau “perang sabil” antara islam dengan Kristen selama empat abad lamanya dengan kemenangan silih berganti.

Pemeluk agama-agama di dunia meyakini bahwa fungsi utama agama yang dipeluknya itu adalah memandu kehidupan manusia agar memperoleh keselamatan di dunia dan keselamatan sesudah hari kematian. Mereka menyatakan bahwa agamanya menyatakan kasih sayang pada sesama manusia dan sesama makhluk Tuhan, alam tumbuh-tumbuhan, hewan, hingga benda mati.8 Sehingga dalam usahanya untuk membentuk kehidupan yang damai, banyak dari para ahli dan agamawan dari tiap-tiap agama melakukan dialog-dialog untuk memecahkan konflik keagamaan. Pada level dunia mulai muncul pandangan tentang universal religion yaitu suatu agama yang tidak membedakan dari mana asal teologis dan unsur transcendental suatu agama tetapi memandang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kedamaian dan keberlangsungan hidup berdampingan.

Di Indonesia sendiri konflik agama baik yang bersifat murni maupun yang ditumpangi oleh aspek budaya, politik, ideologi dan kepentingan golongan banyak mewarnai perjalanan sejarah Indonesia. Bahkan diera reformasi dan paska reformasi, agama telah menunjukkan peran dan fungsinya yang nyata. Baik kekuatan yang konstuktif maupun kekuatan yang destruktif. Sesudah gerakan reformasi, suatu keyakinan ketuhanan atau keagamaan banyak dituduh telah menyebabkan konflik kekerasan dinegeri ini. Selama empat tahun belakangan, ribuan anak bangsa mati tanpa tahu untuk apa. Ribuan manusia terusir dari kampong halamannya, tempat mereka dilahirkan. Ribuan anak-anak lainnya pun menjadi piatu, kehilangan sanak keluarganya dan orang-orang yang dikasihi.9

Pertanyaan tentang mengapa bangsa yang selama ini dikenal santun dan relegius, berubah beringas dan mudah melakukan tindak kekerasan pada sesama, jawabanya tidak pernah jelas dan beragam. Apakah hal ini karena faktor keagamaan, etnisitas, ekonomi dan politik atau faktor lain, masih menjadi bahan perdebatan panjang. Fungsi agama pun tetap diperdebatkan oleh para ilmuan, apakah agama sebagai pemicu konflik atau agama sebagai faktor integrasi sosial.10

1 Thomas F.o’dea, Sosiologi Agama Suatu Pengenalan Awal, Jakarta, CV. Rajawali Press, 1985.

2 Elizabet K. Nottingham, Agama dan Masyarakat: Suatu pengantar Sosiologi agama, Jakarta, CV. Rajawali Press, 1985.

3 Betty R. Scharf, Kajian Sosiologi Agama, Jogyakarta, Tiara Wacana, 1995.

4 O’dea, op.cit..

5 Soerjono Soekanto, Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat, Jakarta, CV. Rajawali Press, Cet.2, 1984.

6 Bahtiar Efendi, Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan: Perbincangan Mengenai Islam, Masyarakat Madani dan Etos Kewirausahaan, Jogjakarta, Galang Press, 2001.

7 Ibid.

8 Abdul Munir Mulkan, Dilema Manusia Dengan Diri dan Tuhan kata pengantar dalam Th. Sumartana (ed.), Pluralis, Konflik, dan Pendidikan Agama Di Indonesia, Jogjakarta, Pustaka Pelajar, 2001.

9 Ibid.,

10 Ibid.

oleh: http://islamkuno.com

Prinsip-prinsip toleransi agama ini, yang merupakan bagian dari visi teologi atau akidah, telah dimiliki Islam, maka sudah selayaknya jika umat Islam turut serta aktif untuk memperjuangkan visi-visi toleransinya di khalayak masyarakat plural. Walaupun Islam telah memiliki konsep pluralisme dan kesamaan agama, maka hal itu tak berarti para muballigh —atau pendeta dan sebagainya— berhenti untuk mendakwahkan agamanya masing-masing. PERBEDAAN umat manusia, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa serta agama dan sebagainya, merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Tuhan SWT. Landasan dasar pemikiran ini adalah firman Tuhan SWT, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al-Hujurat 13). Segenap manusia tidak akan bisa menolak sunnatullah ini. Dengan demikian, bagi manusia, sudah selayaknya untuk mengikuti petunjuk Tuhan SWT dalam menghadapi perbedaan-perbedaan itu. *** Salah satu risalah penting yang ada dalam teologi Islam adalah toleransi antar penganut agama-agama yang berbeda. Risalah ini masuk dalam kerangka sistem teologi Islam karena Tuhan SWT senantiasa mengingatkan kepada kita akan keragaman manusia, baik dilihat dari sisi agama, suku, warna kulit, adat dan sebagainya. Dalam hal teologi, keragaman agama tentu menjadi titik fokus risalah toleransi ini. Toleransi adalah sikap untuk dapat hidup bersama masyarakat penganut agama lain, dengan memiliki kebebasan untuk menjalankan prinsip-prinsip keagamaan (ibadah) masing-masing, tanpa adanya paksaan dan tekanan, baik untuk beribadah maupun untuk tak beribadah, dari satu pihak ke pihak lain. Hal demikian, dalam tingkat praktek-praktel sosial, dapat dimulai dari sikap-sikap bertetangga. Karena toleransi yang paling hakiki adalah sikap kebersamaan antar penganut keagamaan dalam praktek-praktek sosial, kehidupan bertetangga dan bermasyarakat, serta bukan hanya sekedar pada tataran logika dan wacana. Seorang muslim yang sejati –atau tanda-tanda keimanan seseorang— , dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW, adalah bagaimana dia bersikap kepada tetangga. “Man Kأ¢na Yu’minu Billأ¢hi wal-Yawmil-أ¢khiri Fal-Yukrim Jأ¢rahu”, barang siapa yang beriman kepada Tuhan SWT dan Hari Akhir, maka hendaknya dia memuliakan tetangganya. Tidak ada sama sekali dikotomi apakah tetangga itu seiman dengan kita atau tidak. Dan tak seorang pun berhak untuk memasuki permasalahan iman atau tak beriman. Ini penting untuk diperhatikan, bahwa dikotomi seiman dan tak seiman sangat tidak tepat untuk kita terapkan pada hal-hal yang memiliki dimensi humanistik. Bahkan, ketika suatu saat Nabi Muhammad SAW hendak melarang seorang sahabat untuk bersedekah kepada orang non-muslim yang sedang membutuhkan, Tuhan SWT segera menegur beliau dengan menurunkan ayat, “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siap yang dikehendaki-Nya” (QS. 2 : 272). Maksudnya, kita tidak perlu untuk membeda-bedakan orang-orang yang miskin, apakah mereka itu seiman dengan kita atau tidak. Mengapa? Karena petunjuk atau hidayah ada dalam kekuasaan Tuhan SWT. Sedangkan urusan manusia adalah mengajak kepada kebaikan, keadilan dan kesejahteraan yang ada di dunia. Dengan turunnya ayat tersebut, Nabi SAW pun segera memerintahkan umat Islam untuk bersedekah jika mendapatkan orang non muslim sedang membutuhkan (Riwayat Ibnu Abأ® Hأ¢tim dari Ibnu ‘Abbأ¢s RA). Sikap-sikap yang diajarkan dari Tuhan SWT kepada Nabi SAW tersebut wajib untuk dilakukan oleh umat Islam dalam bersikap kepada non muslim, termasuk kepada, misalnya, orang tua kita yang, mungkin, tidak seiman dengan kita. Asma RA, putri Abu Bakar RA, pernah menolak ketika ibunya, yang non muslim, mau menemuinya . Akan tetapi, ketika berita itu sampai kepada Nabi SAW, maka beliau memerintahkan Asma supaya menemui dan menghormatinya. Ketika Nabi SAW dan para sahabat sedang berkumpul, lewatlah rombongan orang Yahudi yang mengantar jenazah. Nabi SAW langsung berdiri, memberikan penghormatan. Seorang sahabat berkata, “Bukankah mereka orang Yahudi, Wahai Rasul?”. Nabi SAW menjawab, ” …tapi mereka manusia juga”. Jadi, sudah jelas, bahwa sisi akidah atau teologi bukanlah urusan manusia, melainkan Tuhan SWT. Sedangkan kita bermuamalah dari sisi kemanusiaan kita. *** Dengan demikian, sikap toleransi yang paling utama untuk kita tumbuh-kembangkan adalah praktek-praktek sosial kita sehari-hari, yang berdasarkan kepada prinsip, seperti yang telah disebutkan di atas, dapat hidup bersama masyarakat penganut agama lain, dan hal ini dengan kita awali bagaimana kita bersikap yang baik dengan tetangga terdekat kita, tanpa membedakan mereka dari sisi apapun. Namun, untuk bersikap toleran kepada tetangga tentu dapat kita mulai terlebih dahulu bagaimana kemampuan kita mengelola dan mensikapi perbedaan (pendapat) yang (mungkin) terjadi pada keluarga kita. Jadi, sebelum kita bersikap toleran kepada tetangga, kita terlebih dahulu mencoba untuk membangun sikap plural dan perbedaan (pendapat) dalam anggota keluarga kita. Membangun sikap toleran dalam keluarga sangat penting, karena ia menjadi salah satu syarat mutlak untuk mencapai derajat keluarga sakinah yang penuh barokah dari Tuhan SWT. Sehingga, ketika dalam keluarga –sebagai komunitas terkecil— kita sanggup untuk mengelola perbedaan dan pluralisme, maka modal kemampuan itu akan menghantarkan kita kepada sikap toleran atas perbedaan-perbedaan dalam masyarakat (tetangga) dan yang lebih luas. Catatan-catatan ringan tentang aksi dan praktek toleransi tersebut di atas hendaknya tidak dipandang sebelah mata, sebab selama ini sikap-sikap intoleransi dan permusuhan, khususnya yang terjadi antar penganut agama, justru kebanyakan muncul dari kalangan elit atau tokoh masyarakat, dan jarang sekali yang muncul murni dari bawah. Berbagai kasus konflik antar agama yang terjadi, justru tak semuanya murni karena dorongan semangat permusuhan yang muncul untuk membela agama masing-masing. Dimensi-dimensi sosiologi dan antropologi yang mengitari masyarakat konflik tersebut harus mendapatkan perhatian dari kita. Sebab, kita akan terjebak untuk kesekian kalinya dengan berbagai kekhilafan-kekhilafan yang tak seharusnya terjadi, seperti sikap curiga dan sebagainya, yang diakibatkan oleh konflik-konflik tersebut. Padahal, sikap curiga mencurigai itu sendiri bukanlah sikap yang akan mampu menyelesaikan permasalahan kerukunan antar umat, melainkan justru akan menambah daftar konflik horisontal. Di sini pula letak kekurangan kalangan yang sering menyuarakan sikap-sikap toleransi agama. Suara-suara dan pemikiran itu, dalam pandangan penulis, bukan tidak tepat. Ia kurang bisa masuk dan meresap dalam masyarakat yang terlibat konflik karena kebutuhan murni masyarakat tersebut bukanlah konsep-konsep perdamaian dan hidup rukun, akan tetapi keadilan ekonomi, politik, pendidikan dan sebagainya. Belum lagi jika terbukti bahwa ketegangan antar umat beragama, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia, lebih dikarenakan permainan politik elit-elit yang berkuasa. Jika yang terakhir ini benar, atau mendekati kebenaran, maka problem kemasyarakatan kita bermuara kepada problem politik. Penulis bahkan meyakini bahwa masyarakat yang terlibat perang agama, baik di Indonesia atau di manapun, sejatinya juga menyadari akan prinsip-prinsip toleransi yang dikandung oleh agamanya masing-masing. Akan tetapi, mereka sedang disuguhi sajian-sajian yang menyeret mereka untuk meninggalkan kesadaran-kesadaran yang sebenarnya sangat kuat dalam dogma agama mereka masing-masing. *** Prinsip Toleransi Dalam Perspektif Islam Ketika kita sudah meyakini bahwa hidayah atau petunjuk adalah hak mutlak Tuhan SWT, maka dengan sendiri kita tidak sah untuk memaksakan kehendak kita kepada orang lain untuk menganut agama kita. Namun demikian, kita tetap diwajibkan untuk berdakwah, dan itu berada pada garis-garis yang diperintahkan oleh Tuhan SWT. Prinsip toleransi antar umat beragama dalam perspektif Islam adalah “Lakum Dأ®nu-kum Wa Liya Dأ®nأ®”, untukmu agamamu, dan untukku agamaku. Prinsip tersebut adalah penggalan dari surat Al-Kأ¢firأ»n, di mana surat tersebut turun karena ajakan orang-orang Mekkah yang ingkar kepada kenabian Muhammad SAW untuk beribadah secara bergantian : orang-orang Mekkah bersama Nabi SAW beribadah secara agamanya, dan mereka bersedia untuk beribadah bersama Nabi SAW secara Islam. Atas dasar usulan ini, Nabi SAW mendapatkan konsepsi dari Tuhan SWT bahwa agama mereka adalah agama mereka, dan Islam adalah Islam. Keduanya tak bisa dicampur-adukkan, tetapi tak harus menimbulkan pertikaian, karena urusan kebenaran dan petunjuk hanya kekuasaan-Nya. Ini adalah prinsip yang didasarkan kepada pengakuan keberagamaan kita sekaligus penghormatan kepada keberagamaan selain kita. Pada taraf ini konsepsi tidak menyinggung kebenaran agama kita dan agama selain kita, juga bukan sebaliknya, membenarkan agama kita sambil menyalahkan kepada agama lain. Dalam masa kehidupan di dunia, dan untuk urusan dunia, semua haruslah kerjasama untuk mencapai keadilan, persamaan dan kesejahteraan manusia. Menghilangkan kediktatoran, penindasan terhadap manusia, menolong kaum miskin dan sebagainya. Di sinilah letak ungkapan atau pemikiran yang mengatakan bahwa semua agama itu sama dan –secara hakekat— menyembah Tuhan yang sama. Seluruh agama mengajak kepada kebaikan di dunia, bersikap adil, berkasih sayang serta membantu yang memerlukan dan sebagainya, dan itulah nilai universal yang ada pada setiap agama. Di sini, setiap agama mengalami kesamaan. Sedangkan untuk urusan akhirat, baik itu meliputi keadilan, kebahagiaan, pahala serta ganjaran atau sorga dan neraka, seperti halnya hidayah atau petunjuk, maka itu adalah mutlak urusan Tuhan SWT. Dikisahkan, suatu ketika sahabat Salman Al-Fأ¢risأ® bercerita di hadapan Nabi SAW, dan juga para sahabat, tentang cara-cara ibadah masyarakat di kampung halamannya , orang Majusi, kaum penyembah api yang hidup di kawasan Iran. Setelah Al-Fأ¢risأ® selesai bercerita, Nabi SAW berkomentar, “Mereka masuk neraka”. Atas komentar ini, turunlah ayat yang berbunyi, “Sesungguhnya orang-orang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shأ¢bi-أ®n, orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu” (QS. 22:17). Juga turun ayat berikut : “Sesungguhnya orang-orang mu’min, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabi’أ®n, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. 2:62) Pada ayat tersebut telah dijelaskan, bahwasanya siapapun dan agama apapun, maka keputusan akhir pada Hari Kiamat ada pada Tuhan SWT. Baik itu orang Islam, Yahudi, Kristen bahkan Majusi dan Shabi’in. Kaum Majusi adalah penyembah api, sedangkan kaum Shabi’in adalah kaum yang berkeyakinan bahwa dunia ini ada Sang Pencipta Yang Maha Esa, namun mereka mengakui bahwa akal manusia tak mampu untuk mengenal atau memasuki wilayah sang pencipta ini, sehingga mereka mewakilkan komunikasinya dengan Tuhan melalui roh-roh suci. Roh-roh suci itu, masih dalam keyakinannya, bertempat di bintang, bulan dan lain sebagainya. Komunikasi itulah yang mereka lakukan, dan bukan menyembang bintang, bulan, malaikat dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip toleransi agama ini, yang merupakan bagian dari visi teologi atau akidah, telah dimiliki Islam, maka sudah selayaknya jika umat Islam turut serta aktif untuk memperjuangkan visi-visi toleransinya di khalayak masyarakat plural. Walaupun Islam telah memiliki konsep pluralisme dan kesamaan agama, maka hal itu tak berarti para muballigh —atau pendeta dan sebagainya— berhenti untuk mendakwahkan agamanya masing-masing. Itu sudah menjadi kewajiban setiap pemimpin agama selama hal itu dilakukan dengan cara-cara yang bijak. Al-Qur’an berpesan, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. 16:125)

www.pesantrenvirtual.com

Toleransi Antar Umat Beragama

Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan negeri Indonesia yang menyatakan keanekaragaman orang, sosial, budaya, agama, dan lain-lain yang mengisi bumi pertiwi ini. Suatu konflik akan dekat kehadirannya dalam suatu keanekaragaman. Konflik mempunyai sisi negatif yang kental yang seyogyanya harus dihindari. Konflik dapat menimbulkan huru-hara dan kehancuran di muka bumi ini. Toleransi datang sebagai obat untuk menghilangkan konflik. Toleransi antar umat beragama menjadi salah satu ciri utama negara Indonesia, disamping prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, dan gotong royong. Agama Islam yang merupakan agama terbesar yang ada di bumi Indonesia terlihat turut mengusung toleransi antar umat beragama tersebut, dengan acuan hukum “lakum dinnukum waliadin”, bagimu agama-mu bagiku agama-ku. Selama orde baru, serasa toleransi antar umat beragama berjalan dengan sempurna. Mesjid didirikan berdampingan dengan gereja, dan pure. Doa bersama antar umat beragama kerap digaungkan. Selama 30 tahun lebih toleransi antar umat beragama nyaris tanpa cacat. Kemudian apa yang terjadi dengan toleransi setelah memasuki era reformasi yang mengusung nilai-nilai luhur demokrasi? konflik Ambon, konflik poso muncul sebagai berita utama. Teror bom muncul dimana-mana. Tragedi bom bali 1 dan 2 terkenal sampai ke seluruh dunia. Siaran di televisi memperlihatkan suatu ormas yang dengan gagah beraninya mematahkan stik bilyard, serta menjungkir balikan meja bilyard dengan dalih mengusung toleransi penghormatan bulan suci ramadhan. Tempat hiburan diskotek, pelipuran, dan life music R&B dirazia dengan dalih mengganggu kekhusuan umat berpuasa. Padahal tempat-tempat tersebut kan kedap suara :) jadi dimana letak mengganggunya? :) . Yang menyedihkan melihat suatu golongan minoritas seperti ahmadiah, dan golongan yang mengejawantahkan ayat alquran kedalam bahasa kaumnya supaya lebih dimengerti, diusir dan dihancurkan. Yang paling menyakitkan melihat berita tentang penyitaan ketel warung nasi padang yang buka di siang hari ketika bulan puasa, dalihnya mengganggu orang yang sedang berpuasa, padahal warungnya sudah pake gorden :) dan pedagang nasi tersebut butuh hidup! Kemana kemudian perginya nilai toleransi antar umat (beragama) tersebut? Atau kah memang tidak seharusnya ada toleransi antar umat (beragama)? Mungkin-kah selama 30 tahun sebetulnya orang-orang hidup dengan kemunafikan mengusung nilai toleransi, sementara dalam dirinya bergejolak nafsu penghancuran? Sulit kiranya untuk mencari jawaban pastinya. Namun demikian patut kita renungkan, setidaknya tidak ada yang protes ketika adzan awal jam 3 pagi dikumandangkan dengan sound sistem yang rebek, yang mungkin saja akan mengganggu orang tidur yang mereka tidak tahu itu nyanyian atau lagu apa yang dikumandangkan atau apa artinya….

Oleh: Heri Andreas

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.